AMBON, Sirimaupos.com – Tingkat kehadiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon dalam rapat paripurna penandatanganan nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dinilai sangat baik. Dari total 35 anggota DPRD, sebanyak 32 anggota tercatat hadir dalam agenda penting tersebut.
Apresiasi terhadap tingkat kehadiran itu disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ambon, Yacoba Lekahena, usai mengikuti rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (18/8/2026). Menurutnya, tingkat kehadiran tersebut menunjukkan keseriusan mayoritas anggota dewan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan.
“Dari 35 anggota dewan, yang hadir sebanyak 32 orang, sementara tiga anggota lainnya memiliki izin resmi,” kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Ambon, Yacoba Lekahena.
Secara persentase, kehadiran 32 dari 35 anggota tersebut mencapai sekitar 91,4 persen. Angka ini menjadi indikator positif dari sisi kedisiplinan kehadiran anggota DPRD, terutama karena rapat paripurna merupakan salah satu forum tertinggi dalam pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRD.
Lekahena menilai kehadiran anggota dewan tidak sekadar persoalan administratif. Kehadiran dalam paripurna berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi representasi politik, pembahasan kebijakan daerah, serta pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat Kota Ambon.
“Secara keseluruhan kehadiran anggota DPRD Kota Ambon dalam paripurna sangat baik. Tiga anggota yang tidak hadir juga bukan tanpa alasan, tetapi memiliki izin resmi,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut memiliki arti strategis karena berkaitan dengan proses penyusunan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2027. Sebelumnya, Pemerintah Kota Ambon telah menyerahkan rancangan KUA-PPAS 2027 kepada DPRD pada 29 Juli 2026 untuk selanjutnya dibahas bersama sesuai mekanisme yang berlaku.
Dokumen KUA-PPAS menjadi salah satu instrumen penting dalam menentukan arah kebijakan anggaran daerah. Di dalamnya terdapat proyeksi pendapatan, belanja, pembiayaan, sasaran pembangunan serta asumsi ekonomi makro yang menjadi dasar penyusunan APBD 2027.
Pemerintah Kota Ambon sebelumnya memproyeksikan pendapatan daerah 2027 sebesar Rp1,134 triliun, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp247,556 miliar. Pada sisi belanja, pemerintah daerah merancang anggaran sekitar Rp1,078 triliun.
Di tengah agenda fiskal tersebut, tingkat kehadiran anggota DPRD menjadi bagian penting untuk memastikan fungsi pengawasan, pembahasan anggaran dan representasi masyarakat berjalan secara optimal. Kehadiran mayoritas anggota memungkinkan proses pembahasan kebijakan anggaran berlangsung dengan keterlibatan politik yang lebih luas.
KUA-PPAS 2027 juga membawa sejumlah target pembangunan yang cukup besar. Pemerintah Kota Ambon memproyeksikan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7 persen pada 2027, dengan dukungan investasi, konsumsi masyarakat, percepatan belanja pemerintah serta pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pada 2025, pertumbuhan ekonomi Kota Ambon tercatat 5,23 persen. Sementara tingkat kemiskinan berada pada angka 4,34 persen dan tingkat pengangguran terbuka mencapai 11,37 persen. Data tersebut menjadi bagian dari konteks yang harus diperhatikan dalam pembahasan kebijakan anggaran tahun berikutnya.
Karena itu, pembahasan KUA-PPAS tidak hanya berorientasi pada angka-angka fiskal. DPRD dituntut memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi daerah dan penyelesaian persoalan sosial yang masih dihadapi Kota Ambon.
Dari sisi kelembagaan, Badan Kehormatan memiliki kepentingan untuk memastikan anggota DPRD menjalankan kewajiban dan tata tertib sebagai wakil rakyat. Kehadiran dalam rapat resmi menjadi salah satu aspek yang dapat mencerminkan tingkat kepatuhan anggota terhadap tugas kelembagaan.
Apresiasi yang disampaikan Lekahena sekaligus menjadi sinyal bahwa tingkat disiplin anggota DPRD dalam menghadiri agenda resmi lembaga masih menjadi perhatian. Tingginya tingkat kehadiran harus dipertahankan, terlebih ketika DPRD memasuki tahapan pembahasan APBD 2027 yang akan menentukan prioritas pembangunan Kota Ambon.
“Yang terpenting adalah anggota DPRD dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, termasuk hadir dalam agenda-agenda resmi DPRD,” kata Lekahena.
Dengan 32 anggota hadir dan tiga lainnya menyampaikan izin resmi, rapat paripurna 18 Agustus 2026 menunjukkan tingkat partisipasi yang tinggi. Tantangan berikutnya bukan sekadar menjaga angka kehadiran, tetapi memastikan kehadiran tersebut berbanding lurus dengan kualitas pembahasan, pengawasan dan keputusan politik anggaran.
Pembahasan KUA-PPAS 2027 pada akhirnya akan menjadi salah satu ujian penting bagi DPRD Kota Ambon. Besarnya proyeksi anggaran dan target pembangunan harus diimbangi dengan sikap kritis, transparansi serta keberpihakan pada kebutuhan masyarakat.
Kehadiran yang tinggi merupakan modal awal. Namun, ukuran utama kinerja lembaga legislatif tetap berada pada sejauh mana setiap anggota menggunakan mandat yang diberikan masyarakat untuk mengawal kebijakan anggaran secara bertanggung jawab, terbuka dan tepat sasaran.
Dengan demikian, apresiasi Badan Kehormatan terhadap tingkat kehadiran anggota DPRD Kota Ambon dalam paripurna tersebut tidak berhenti pada persoalan jumlah. Kehadiran harus diterjemahkan menjadi partisipasi substantif agar proses penyusunan APBD 2027 benar-benar menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Ambon.(*)
BK DPRD Kota Ambon Puji Disiplin Anggota, 32 Dewan Hadir di Paripurna









