AMBON, SIRIMAUPOS.– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Maluku mengecam keras wacana penarikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di sekolah-sekolah Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Kristen (YPPK) Dr. J. B. Sitanala di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Organisasi kepemudaan Kristen itu menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan krisis tenaga pendidik dan mengancam keberlangsungan pendidikan di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Sorotan tersebut disampaikan melalui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan DPD GAMKI Maluku sebagai respons atas berkembangnya isu penarikan guru ASN dari sekolah-sekolah swasta yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan pendidikan di sejumlah desa di MBD. Menurut GAMKI, kebijakan yang tidak disertai perencanaan matang akan berdampak langsung terhadap proses belajar mengajar dan masa depan peserta didik.
Ketua Departemen Pendidikan dan Kebudayaan DPD GAMKI Provinsi Maluku, Wilhelmus Labobar, menegaskan bahwa pendidikan di MBD memiliki sejarah panjang yang tidak dapat dilepaskan dari kontribusi sekolah-sekolah Kristen yang telah hadir sejak ratusan tahun lalu.
“Wacana penarikan ASN dari sekolah YPPK Dr. J. B. Sitanala tanpa solusi yang jelas berpotensi menimbulkan kekosongan tenaga pengajar dan mengancam hak belajar anak-anak di wilayah 3T,” kata Wilhelmus Labobar.
Menurutnya, sekolah-sekolah Kristen di Maluku Barat Daya bukan hanya lembaga pendidikan formal, tetapi juga bagian dari perjalanan sejarah dan identitas masyarakat setempat. Keberadaan lembaga pendidikan tersebut telah berkontribusi besar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah kepulauan yang memiliki keterbatasan akses.
GAMKI mengungkapkan bahwa jejak sejarah pendidikan Kristen di MBD dapat dilihat dari berbagai bukti yang masih tersimpan hingga saat ini. Salah satunya adalah lambang VOC yang masih terdapat pada bangunan SD Kristen Wonreli. Selain itu, sejumlah sekolah Kristen telah berdiri sejak masa lampau, seperti Sekolah Kristen Pati pada tahun 1817, Luhuleli tahun 1895, dan Tounwawan pada tahun 1924.
Bagi GAMKI, fakta sejarah tersebut menunjukkan bahwa YPPK Dr. J. B. Sitanala telah memainkan peran strategis dalam membangun pendidikan masyarakat jauh sebelum negara hadir secara penuh di wilayah tersebut. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut keberlangsungan sekolah-sekolah tersebut harus mempertimbangkan aspek historis, sosial, dan kebutuhan riil masyarakat.
Dari sisi regulasi, GAMKI mengakui bahwa penataan ASN memang diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022. Namun demikian, organisasi tersebut menilai kebijakan pendidikan nasional justru memberikan ruang bagi penempatan dan redistribusi guru ASN untuk membantu satuan pendidikan masyarakat yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 82 Tahun 2025 disebut mengakomodasi upaya redistribusi guru ASN ke sekolah-sekolah yang membutuhkan. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak.
GAMKI juga menilai bahwa prinsip pemerataan pendidikan harus menjadi dasar dalam setiap pengambilan kebijakan. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa sekolah swasta memiliki kedudukan penting dalam sistem pendidikan nasional, terutama di daerah-daerah yang masih mengalami keterbatasan sarana dan tenaga pendidik.
“Penarikan ASN tanpa redistribusi yang terukur akan menyalahi prinsip manajemen pendidikan modern dan berpotensi menciptakan ketimpangan baru dalam pelayanan pendidikan,” kata Wilhelmus Labobar.
Sebagai langkah solusi, GAMKI mendesak pemerintah daerah untuk memberlakukan moratorium sementara terhadap rencana penarikan guru ASN hingga dilakukan pemetaan kebutuhan tenaga pendidik secara menyeluruh dan transparan. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kekosongan guru di sekolah-sekolah yang selama ini masih bergantung pada ASN.
Selain itu, GAMKI meminta perlindungan administratif terhadap guru ASN yang masih bertugas di sekolah swasta di bawah YPPK Dr. J. B. Sitanala. Organisasi tersebut juga mendorong reaktivasi Unit Nomor Organisasi (UNOR) yang terhapus serta pendampingan teknis pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) guna memastikan kelancaran pencairan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Di sisi sosial, GAMKI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan dialog dan komunikasi terbuka. Organisasi itu menilai polemik yang berkembang harus diselesaikan melalui forum bersama yang melibatkan pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, tokoh masyarakat, dan unsur gereja agar tidak memicu polarisasi di tengah masyarakat.
“Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Karena itu, setiap kebijakan harus berorientasi pada kepentingan peserta didik dan keberlangsungan layanan pendidikan, bukan justru melemahkan sekolah-sekolah yang selama ini melayani masyarakat,” kata Wilhelmus Labobar.
DPD GAMKI Maluku menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut demi memastikan hak pendidikan masyarakat Maluku Barat Daya tetap terlindungi. Organisasi itu berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dan solutif agar polemik penarikan guru ASN tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas terhadap dunia pendidikan di daerah kepulauan tersebut. (*)










