Jakarta, Sirimaupos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini ditegaskan sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran UMKM dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional sekaligus mendorong pemerataan pembangunan.
POJK UMKM yang diundangkan pada 2 September 2025 dan akan berlaku dua bulan kemudian, mewajibkan bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) menghadirkan produk pembiayaan yang cepat, murah, mudah, dan inklusif, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Menurut Dian, aturan ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah melalui konsultasi intensif dengan DPR RI. Aturan ini dirancang untuk menjawab tantangan akses pembiayaan yang masih dihadapi jutaan pelaku UMKM di Indonesia.
Hingga Juli 2025, data OJK menunjukkan pertumbuhan kredit nasional mencapai 7,03 persen year-on-year menjadi Rp8.043,2 triliun. Namun, kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen, jauh lebih rendah dibandingkan kredit korporasi yang tumbuh 9,59 persen. Kondisi ini memperlihatkan masih adanya kesenjangan pembiayaan yang perlu segera diatasi.
“OJK ingin memastikan UMKM, dari usaha ultra mikro hingga menengah, memiliki akses yang adil terhadap layanan keuangan. Ini bukan hanya tentang pembiayaan, tetapi juga tentang keadilan ekonomi,” kata Dian menegaskan.
POJK UMKM mengatur sejumlah kebijakan baru, antara lain penyederhanaan persyaratan pembiayaan, skema khusus yang memungkinkan jaminan berupa kekayaan intelektual, percepatan proses melalui pemeringkat kredit alternatif, hingga penetapan biaya pembiayaan yang lebih wajar.
Selain itu, bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM serta menyampaikan realisasi kepada OJK secara berkala. Aturan ini juga membuka ruang kolaborasi antar-lembaga keuangan, pemanfaatan teknologi informasi, serta insentif bagi lembaga yang aktif mendukung UMKM.
OJK tidak hanya menekankan aspek kemudahan, tetapi juga tata kelola dan manajemen risiko. Dengan begitu, ekosistem pembiayaan UMKM bisa tumbuh sehat dan berkelanjutan.
Sejalan dengan visi pemerintah dalam Asta Cita, penerbitan POJK UMKM diharapkan mampu mempercepat pemerataan ekonomi, membuka lapangan kerja baru, dan mendukung agenda prioritas pengentasan kemiskinan.
Pemerintah menilai, UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia dengan kontribusi lebih dari 60 persen terhadap PDB nasional dan menyerap lebih dari 120 juta tenaga kerja. Namun, keterbatasan akses pembiayaan masih menjadi hambatan besar bagi pelaku usaha di sektor ini.
Langkah OJK ini sejalan dengan agenda pemerintah. Kami berharap perbankan dan industri jasa keuangan segera mengimplementasikan aturan ini, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh pelaku UMKM.
Sementara itu, pelaku UMKM menyambut baik regulasi ini. Mereka menilai penyederhanaan syarat kredit dan penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual akan membuka peluang baru, khususnya bagi pelaku usaha kreatif.
POJK UMKM juga menekankan pentingnya literasi keuangan dan perlindungan konsumen bagi UMKM. Edukasi ini dianggap penting agar pelaku usaha dapat mengelola pembiayaan dengan bijak, sekaligus mengurangi risiko kredit bermasalah.
Dengan aturan baru ini, OJK berharap tercipta ekosistem pembiayaan UMKM yang inklusif, sehat, dan berkelanjutan. Kolaborasi erat antara sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha dipandang sebagai kunci untuk mengoptimalkan potensi UMKM dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.(*)










