Ambon, Sirimaupos.com-Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun mengkritisi kinerja anggota DPR RI Widya Pratiwi karena dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi di Maluku.
Pasalnya, Watubun menilai, adanya sorotan terhadap kinerja Polda Maluku oleh Widya Pratiwi saat rapat kerja Komisi III DPR RI berlangsung dinilai sebagai sikap yang tidak mendukung pemberantasan korupsi di Maluku.
Widya seharusnya menyampaikan pernyataan yang mendukung dan memberikan apresiasi kepada Polda Maluku, bukannya menghalangi bahkan menyoroti institusi penegak hukum yang getol memberantas korupsi di Maluku.
“Dia harusnya sadar, dan tahu diri keberadaannya di Senayan mewakili rakyat Maluku. Karena itu wajib hukumnya mendukung proses pemberantasan korupsi di Maluku, bukannya malah melemahkan penegakan hukum yang dilakukan Polda Maluku dalam memberantas korupsi,” kata Watubun saat dihubungi dari Ambon, Selasa (19/11/2024).
Watubun menegaskan, Widya Pratiwi itu mestinya berperan mendukung penuntasan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, serta kasus-kasus lain yang kini ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Dia belum paham tugasnya dengan baik, apakah dia wakil rakyat Maluku di Senayan ataukah wakil keluarganya di Senayan,” tegas Watubun.
Dirinya menjelaskan bahwa semua orang memiliki posisi yang sama di mata hukum namjun langkah yang dilakukan Polda Maluku mestinya diapresiasi, agar proses penegakan hukum dalam penanganan berbagai kasus korupsi segera tuntas.
“Tidak ada yang kebal hukum, siapapun yang terlibat tindak pidana korupsi, dan jika itu terpenuhi unsur pidananya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Watubun.
Sebagai anggota Komisi III DPR yang fokus pada bidang hukum, Watubun mempertanyakan komitmen Widya dalam memerangi korupsi di Maluku.
Dia meminta Widya mendorong Kejaksaan Tinggi Maluku menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Maluku di era kepemimpinan Murad Ismail sebagai gubernur.
Mulai dari kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19, dana hibah kwarda Pramuka Maluku dan kerjasama pengelolaan ruko pasar Mardika antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur.
Menariknya kasus dugaan korupsi dana hibah yang dikucurkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Maluku ke Kwarda Pramuka sebesar Rp 2,2 miliar terjadi, saat Widya menjabat Ketua Kwarda Pramuka Maluku.
“Jika memahami tugasnya sebagai wakil rakyat, tentu dia akan mendukung Kejati Maluku menuntaskan kasus-kasus tersebut. Itu yang rakyat inginkan dari wakil rakyat di parlemen,” tandas Watubun. (*)










