SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos

Soal Dekan FH Unpatti, Hahury Akan Lakukan Perlawanan Hukum Total Terhadap Perusak Almamaternya

Siapa konseptor surat jawaban Rektor yang berisi keterangan palsu itu, dan siapa menyuruh meletakan keterangan palsu itu, bahkan siapa yang mengetik atau meletakan keterangan palsu itu, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban pidana oleh undang undang dan hukum. Begitulah kehendak undang-undang pidana. Undang undang itu keras, namun memang seperti itulah ketetapannya. Begitulah pengertian azas hukum Lex Dura Sed Tamen Scripta.

Pada tanggal 14 Mei dan tanggal 26 Juni 2024 kami memang pernah menyurati Rektor Unpatti sebagai penyelenggara dan pelaksana pelayanan public untuk meminta menyerahkan berbagai dokumen terkait pencalonan dan pemilihan Dekan Fakultas Hukum Unpatti periode 2024-2028 yang sarat dengan tindakan atau perbuatan melanggar hukum. Inilah strategi dan taktik advokasi seorang Advokat HAM untuk mencapai target hukum tertentu dalam membela klien. 

Ketika Rektor tidak merespons permintaan kami tersebut, maka Rektor telah menjebak diri dan jabatannya secara hukum. Hendrik Salmon tak akan pernah paham ini, karena tidak pernah punya pengalaman mengavokasi kasus-kasus yang berindikasi pelanggaran HAM. Saya akan berikan pemahaman hukum dan HAM untuk dia, ketika di pengadilan nanti. Yang dia pahami saat ini hanya bertindak sebagai penguasa kampus yang bernafsu menindas setiap orang yang tidak sejalan dengan ambisinya.

Hal mana jelas melalui bahasa-bahasa kekuasaan dan tindakan intimidatif yang arogan, agar klien kami tertekan dan mau mencabut atau menghentikan perkara ini. Saya hanya tegaskan, bahwa klien kami tidak akan turun ditengah jalan dari kendaraan hukum yang sedang melaju kencang mempidana semua yang terlibat, dan saya adalah drivernya, takan pula menghentikan kendaraan. Ini cara memberi pembelajaran kepada orang yang lapar kuasa dan lupa diri. Mungkin di dalam benaknya, Fakultas Hukum itu adalah toko kelontong atau Unit Dagang (UD) milik pribadinya.

Demikian juga dengan Sherlock H. Lekipiouw dan Boy Bakarbessy, jangan coba-coba membiarkan terjadinya penindasan dan mendisfungsional atau singkirkan klien kami yang sedang berjuang tegakkan hukum di Fakultas Hukum dan melawan sikap arogan, seperti ditunjukkan oleh Dekan Fakultas Hukum. 

Sebagai alumnus, saya sangat prihatin dengan sikap arogan, sok kuasa Hendrik Salmon yang menggunakan jabatan Dekan untuk merusak Alma mater saya. Saya akan lakukan perlawanan total dan habis-habisan terhadap perusak Fakultas Hukum Unpatti sebagai almater yang telah berjasa meletakan dasar-dasar kebaikan, kemanfaatan dan ilmu pengetahuan hukum bagi saya dan para alumnus lainnya.

Kami merasa bangga dibesarkan oleh Almamater Fakultas Hukum Unpatti dengan sejumlah kepakaran dosen senior yang pintar dan lugas, tetapi sekarang justru terbalik, arogan dan angkuh. Saya bisa dipercaya oleh berbagai lembaga advokasi HAM nasional maupun internasional menjadi mitra advokasi hukum dan perlindungan, penegakkan HAM di Maluku dan Indonesia.

Tidak mungkin mereka mau bermitra dengan seorang advokat tong kosong seperti yang dikatakan Dekan Fakultas Hukum (Hendrik Salmon) dan Sherlock H.Lekipiouw. Serangan-serangan personal seperti dilakukan mereka berdua bukan saja tanpa dasar, tapi sekaligus menunjukkan pada publik bahwa mereka sedang ketakutan dan panik. Karena takut dan panik jabatannya akan tampias, maka mereka lakukan serangan yang justru serangan itu perlihatkan mereka makin kerdil, picik secara nalar, intelektual dan akademik di depan publik. Kepada para alumni saya himbau untuk mari kita selamatkan almamater kita dari sikap arogansi Hendrik Salmon dan kelompoknya, dengan menyatakan mosi tidak percaya.

Saya nasihati Hendrik Salmon, sebaiknya dia siapkan sumber dayanya hadapi kasus yang akan kami laporkan, dan siapkan diri pula hadapi ancaman pidana penjara delik valselijk opmaaken-membuat palsu sebuah surat atau menyebarkan berita bohong. Tidak lupa pula persiapkan mental, dari pada gunakan jabatan Dekan yang bermasalah dan cacat hukum merusak reputasi Almamater Fakultas Hukum sebagai fakultas yang unggul, jangan permalukan Universitas Pattimura di hadapan publik dan untuk menyusahkan hidup orang lain dan keluarga mereka. Jadilah berkat buat orang lain, karena “rancangan Tuhan adalah rancangan damai sejahtera”, dan bukan rancangan kecelakaan. Jangan melawan janji Tuhan.

Sebaiknya Rektor Unpatti segera meninjau SK pengangkatan Dr. Hendrik Salmon, SH, MH dan mengangkat Dekan yang paham kepemimpinan dan manajemen pendidikan tinggi. Saya masih ingat nasihat mendiang Guru Besar yang low profil di

Indonesia dan pernah mengajar saya di tahun 1985, Prof. Dr. J.E. Sahetapy, S.H, MA, “apakah dengan mengatakan kebenaran kepadamu, aku telah menjadi musuhmu”. Augustine benar ketika menyatakan bahwa kita mencintai kebenaran, ketika kebenaran membantu kita, tetapi kita membencinya ketika kebenaran itu merugikan kita. Mungkin kita memang tidak bisa menerima kebenaran”, tulisnya. (*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.