Siapakah mereka ? hanya Rektor dan Tuhan yang tahu persis. Namun masyarakat umum akan tahu ketika penyidik dan pengadilan mengungkapnya nanti di dalam proses peradilan.
Ketika Sherlock H. Lekipiouw dan Hendrik Salmon dengan emosional, brutal dan liar menyerang personal dan jabatan advokat di media dan melakukan tindaktindakan intimidatif di kampus terhadap klien kami, sangat mungkin, ernstig vermoeden mereka inilah konseptor dimaksud di dalam surat jawaban pada tingkat upaya administrasi, dimana dalam surat jawaban Rektor Nomor 2619/UN13/LL/ 2024, tanggal 13 Mei 2024, perihal Jawaban Atas Surat Keberatan Administrasi tersebut, yang antara lain berisikan keterangan tidak benar atau palsu.
Pertama, adanya kesalahan metodologi “penafsiran” atau “interpretasi” atau “hermeneutika hukum”, karena kesalahan penalaran hukum rechtsvinding atau penemuan hukum yang berlaku dalam system civil law seperti Indonesia, Belanda, dan Perancis.
Karena yang ditafsir Hendrik Salmon dan Ketua Senat Fakultas Hukum, Boy Bakarbessy dan yang lain bukan norma undang-undang atau peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum utama dalam system civil law, melainkan “para penghadap pejabat Pengadilan Negeri Ambon“ yaitu Ketua Senat Fakultas Hukum dan anggota Panitia
Pemilihan Dekan Fakultas Hukum, melakukan penafsiran terhadap Surat Keterangan No. 24/SK/HK/12/2023/PN.Amb. Hal mana jelas terbaca pada komentar mereka, dan sudah kami jelaskan dan kami tolak dalam surat atau memori banding administrasi.
Pada Surat Keterangan Pengadilan Negeri Ambon Nomor. 24/SK/HK/12/2023/PN.Amb, telah diterangkan dengan jelas dan pasti seluruh isi surat putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 359/Pid.Sus/2021/PN.Amb., tanggal 11 Januari 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang pada pokoknya menegaskan bahwa terdakwa Dr. Hendrik Salmon, S.H., M.H., dalam perkara tersebut sudah “pernah dihukum pidana penjara”. Bukan pidana kurungan atau pidana denda atau pidana lainnya.
Kedua, putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 359/Pid.Sus/2021/ PN.Amb., tanggal 11 Januari 2022, dan Surat Keterangan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor 24/SK/HK/12/2023/PN.Amb., tanggal 21 Desember 2023, keduanya menerangkan tegas bahwa Dr. Hendrik Salmon,S.H.M.H., pernah sebagai terpidana penjara. Sedangkan surat jawaban Rektor Unpatti Nomor 2619/UN13/LL/2024, tanggal 13 Mei 2024, perihal Jawaban Atas Surat Keberatan Administrasi tersebut, memuat keterangan bahwa “Dr. Hendrik Salmon, S.H., M.H., tidak dipidana penjara karena belum memenuhi syarat untuk dijatuhkan pidana penjara…”, merupakan keterangan atau pendapat yang menyesatkan publik sekaligus merupakan keterangan yang ernstig vermoeden tidak benar atau palsu.
Ironis memang jika seorang Dekan Fakultas Hukum Unpatti yang merupakan representativ dari lembaga Fakultas Hukum dengan Akreditasi Unggul di Indonesia Timur tidak paham tentang isi putusan pidana dari Pengadilan Negeri Ambon Nomor 359/Pid.Sus/2021/PN.Amb. Koq bisa-bisanya Dekan memahami bahwa dalam surat Ketua Pengadilan Negeri Ambon hanya disebut pernah dipidana atau menjadi terpidana, tetapi tidak mengakui bahwa dia sebenarnya adalah terpidana penjara.
Sangat disayangkan, para arsitek hukum Rektor Unpatti tidak menyangka bahwa konspirasi penyebaran dan penggunaan keterangan tersebut bisa saya bongkar dan ungkap ke publik. Untuk mem-back up dugaan delik tersebut, masih ada sejumlah legal evidence lain yang akan kami tunjukkan kepada aparat penegak hukum nanti.
Dengan lebih 3 alat bukti yang sudah disiapkan, para terlapor mungkin akan berstatus tersangka, terdakwa bahkan terpidana kelak, tidak pandang siapa dan apapun jabatannya. Kami optimis dalam due process of law yang sudah dipersiapkan sejak Mei lalu, yang semuanya makin terang benderang.









