SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos

Buru  

Bendungan Waeapo Jebol, Rumah Warga Terendam, Dana Senilai 2 Triliun Disia-siakan BWS Maluku

Bendungan ini membendung Sungai Way Apu yang merupakan salah satu sungai terpanjang di Pulau Buru yang alirannya, melintasi permukiman di daerah Way Apu dan terletak di Kabupaten Buru.

Bendungan Way Apu dibangun dengan nilai kontrak sebesar Rp2,08 triliun yang terbagi menjadi dua paket pekerjaan.

Paket 1 berupa konstruksi bendungan utama senilai Rp 1,07 triliun oleh kontraktor PT PP-Adhi Karya, KSO. Kemudian, pekerjaan paket 2 berupa konstruksi bendungan pelimpah (spillway) senilai Rp 1,013 triliun oleh kontraktor PT Hutama Karya-Jakon, KSO.

Namun pekerjaan yang dikerjakan ini terbukti dinilai tidak berkualitas karena tak mampu menahan debit aliran sungai Wae Apu dan akhirnya jebol sehingga warga menjadi korban akibat terendam dan terancam keselamatan.

Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Maluku Jakarta-Bogor-Depok-Tanggerang-Bekasi (Jabodetabek) mendesak KPK memeriksa Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku, Marva Rania Ibnu terkait sejumlah proyek mangkrak di Maluku. Proyek-proyek tersebut tidak tuntas dikerjakan karena diduga dikorupsi.

Desakan tersebut disampaikan puluhan mahasiswa Maluku se-Jabodetabok saat menggelar aksi di depan kantor KPK Jakarta Selatan, Senin, 22 Januari 2024 lalu Itu merupakan aksi jilid II terkait dugaan korupi beberapa mega proyek yang dikerjakan oleh Balai Sungai Wilayah Maluku di beberapa lokasi.

Selain mendesak memeriksa kepala BWS Maluku, para mahasiswa juga meminta lembaga antirasuah itu mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di tubuh BWS Maluku. Proyek- Proyek dimaksud adalah Bendungan Waeapo di Pulau Buru dengan nilai proyek sebesar Rp 2,08 triliun, dugaan korupsi proyek Check Dam Kampung Rinjani-Ahuru Kota Ambon senilai Rp 138 miliar, dan proyek Penanggulangan Banjir di Dusun Laala, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, senilai Rp 34.710,000,000 tahap pertama dan tahap kedua senilai Rp 24.057.599.000. (*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.