SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPos

Diduga Salah Beli, Lahan Perumahan Milik Rudy Mahulette di Halong Bakal Disengketakan oleh Ahli Waris

Ambon, Sirimaupos.com – Diduga Lahan Perumahan di Halong, Kecamatan Baguala Kota Ambon Milik Rudy Mahulette yang sementara dilakukan pembangunan perumahan adalah salah beli dari pemilik yang sah.
Perumahan milik Rudy Mahulete itu bakal disegel dan dihentikan aktifitasnya oleh ahli waris karena pembangunan perumahan di atas lahan tersebut sesuai data dan bukti terletak dalam tanah Dati Oewapoelijroean sesuai Eigendoom Brief tertanggal 21 Mei 1814 yang dikeluarkan oleh Reciden Amboina 15 Djanuari 1922 tercatat milik Nicolaoes Musa dengan luas 13, 4200 Ha

Kepemilikan tanah tersebut dikuatkan dengan bukti SITUATIE KAART 26 djoeni 1863, RAAD VAN JUSTITE 20 April 1914, Coordinat Situatie 27 djoeni 1922, Moebrief no 5587. GAW, Verponding No 2167 dikeluarkan 27 djoeni 1922 oleh Reciden Van Amboina dan bersebelahan dengan Dati Mamokang dan Dati Batoe Pintoe Negeri Halong.

Menurut informasi yang disampaikan oleh salah satu ahli waris kepada media di Ambon, Sabtu (15/06/2024) dengan memperlihatkan bukti sangat kuat berupa surat-surat tersebut, maka hak ahli waris atas kepemilikan lahan tersebut bakal digugat.

Lebih lanjut dia beberkan bahwa pihak ahli waris akan segera mengambil langkah untuk menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan pada Tanah Dati itu selanjutnya akan memproses seluruh aset milik Rudy Mahulete yang dibangun di lahan milik mereka.

Menurutnya, lahan dan akses dalam tanah Dati itu dalam wakru dekat akan disegel dan seluruh kegiatan pembangunan akan dihentikan sambil memberikan ruang bagi Rudy Mahulette menyelesaikan persoalan itu dengan pihak ahli waris

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Rudy Mahulette terkait legalitas lahan dimkaksud. (*)

error: Konten Dilindungi !