banner 1080x1921
banner 1080x1921

DPRD Maluku Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon Pj Gubenur

Ambon, Sirimaupos.com – Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Maluku memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon Penjabat (Pj) Gubernur Maluku hingga Sabtu (24/11/2023) pukul 17:00 WIT.

Sebelumnta Panja membatasi waktu pendaftaran pada Rabu (22/11), hal ini karena waktu kerja yang diberikan kepada Panja sampai dengan tanggal 30/12/2923, namun dengan adanya surat masuk dari meteri dalam negeri Rabu (22/11) yang isinya memberikan waktu penyampaian calon Pj Gubernur Maluju palung lambat tanggal 6 Desember 2023, sehingga berdasarkan rapat koordinasi antars Panja dan pimpinan FPRD Maluku maka diputuskan untuk waktu penjaringan diperpanjang sampai tanggal 6 Desember 2023 pukul 17.00 WIT.

Kepada wartawan di Kator DPRD Maluku, Rabu (22/11), Ketua Panitia Penjaringan Balon Gubernur Jantje Wenno, SH mengemukakan bahwa sampai dengan pukul 11.30 WIT  semalam sudah ada 4 calon yang mendaftar sebagau bakal calon Pj Gubernur Maluku yaitu Raktor Unpatti Ambon Prof Dr M.J. Saptenno, Rektor IAIN Ambon Prof Zainal Abidin Rahawarin, Mayjen TNI Dominggus Pakel dan Mantan Wakil Walikota Ambon Olivia Salampessy/Latuconsina.

Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun, ST mengemukakan bahwa perpanjangan waktu tersebut diputuskan dal rapat pimpinan DPRD dengan pimpinan fraksi di DPRD Maluku bersama Panja karena asanya surat dari Mendagri yang ditannda tangani oleh Tito Karnavian bahwa batas waktu pemasukan nama bakal calon sampai dengan tanggal 6 Desember 2023.

” Jadi silahkan bagi putra-putri terbaik Maluku dan bangsa untuk mendaftarkan diri hingga waktu yang telah ditentukan” katanya.

Menyinggung adanya gugatan gubernur Maluku Murad Ismail di Mahkamah Konstitusi, terkait batas waktu jabatan gubernur Maluku, Watubun mengemukakan bahwa  gugatan yang dilakukan oleh gubernur Maluku dan 5 gubernur lainnya adalah  hak konstitusi mereka, dan DPRD tidak ikut campur serta tidak tahu menahu tentang hal tersebut.

“Kita tidak campur tetapi kita mengikuti mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku,”  kata Watubun. (*)

SirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Dilindungi !