Ambon, SirimauPos – Bupati Maluku Tenggara Provinsi Maluku Hj Thaher Hanubun dilaporkan ke Reskrimsus Polda Maluku terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial TSA (21) tahun.
Perbuatan Hanubun diduga terjadi di Kafe Agnita milik Taher Hanubun di kawasan Air Salobar Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Laporan tersebut telah tercatat pada SPKT Polda Maluku pada Jumat (109/2023) dimanabukti tanda terima laporan ditanda tangani oleh Kepala SPKT Polda Maluku Brigpol La Ode Riski Putra dan diterims oleh penyidik Reskrimsus Polda Maluku dengan nomor TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.
Tanda Bukti Lapor juga menerangkan bahwa peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada April 2023 sekitar jam 15.00 WIT atau jam 3 sore waktu Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat membenarkan laporan tersebut.
“Saya sudah tanya Kepala SPKT dan ternyata benar ada laporan tersebut. Jadi, setiap laporan dari masyarakat siapapun dia pasti diterima. Setelah diterima kami akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui benar tidaknya peristiwa tersebut,”kata Roem seperti dilansir dari media lokal di Ambon.
Pihak pendaping dari Pusat Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) masih merahasiakan nama dan identitas korban larena harus dilindungi. Sementara polisi akan mendalami laporan tersebut untuk dan akan segera memanggil bupati Maluku Tenggara untuk dimintai keterangan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan. (*)