SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos SirimauPos SirimauPos SirimauPos SirimauPos SirimauPos SirimauPos

Sejumlah 322  Napi di Lapas Kelas IIA Ambon Diusulkan Remisi Menjelang HUT RI Ke-78

Ambon, SirimauPos – Sejumlah 322 narapidana yang menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon diusulkan untuk menerima remisi di HUT RI ke 78 nanti.

Surat pengusulan remusi tersebut telah diproses oleh Lapas Kelas II A Ambon dan sementara menunggu persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta.

SirimauPos

Kepala Lapas Kelas IIA Ambon Mukhtar, Bc.IP., S.Ag., MH ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (07/08/2023) mengemukakan bahwa remisi yang diusulkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dimana napi yang diusulkan harus memenuhi syarat yaitu harus berkelakuan baik, masa penahanannya harus 6 bulan sejak ditahan dan jika belum 6 bulan berarti tidak bisa diusulkan remisi. Selain itu napi yang diusulkan tidak pernah melakukan pelanggaran selama ditahan.

Baca Juga:  Ina Latu Maluku Buka Acara Malam Puncak Pemilihan Putri Parawisata Maluku 2023, Kanidya Christandira Tuhumury terpilih Jadi Putri Pariwisata Maluku

Jika masa penahanannya mulai bulan Februari atau Maret, maka hingga 17 Agustus belum cukup 6 bulan sehingga tidak mendapatkan remisi dan harus menunggu hingga tahun depan baru diusulkan remisi.

Dirinya menjelaskan bahwa tahanan di Lapas Kelas II Ambon semuanya berjumlah 423 orang. Walapun kapasitas prasarana penunjang di lapas tersebut hanya berjumlah 300 orang namun pihaknya tetap mayakini binaan bagi 423 orang yang ada termasuk makan minum dan pelatihan-pelatihan ketrampilan untuk napi.

Untuk lama remisi, dirinya menjelaskan bahwa lama remisi bagi warga binaan juga beda-beda sesuai dengan masa tahanan. kalau tahun pertama dapat remisinya 1 bulan dan suda menjalani 1 tahun maka remisinya kedua adalah 3 bulan, jika menjalani tahanan tahun keempat remisinya 4 bulan, tahun kelima remisinya 5 bulan dan tahun keenam remisinya 6 bulan dimana remisi 6 bulan bagi napi itu yang paling maksimal.

Baca Juga:  DPRD Maluku Terima Ranperda Prov. Maluku tentang Pertanggungjawaban APBD T.A 2022

Selain remisi diberikan pada HUT RI, remisi juga diberikan berkaitan dengan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, Waisak, Imlek, maupun Nyepi dimana perhitungannya sama sama dengan perhitungan.

Penyerahan Remisi nanti dilakukan pada 17 Agustus 2023 di Kantor Gubernur Maluku dan diwakili masing-masing satu orang dari Lapas Kelas IIA Ambon, Rutan, Lapas Perempuan dan LPKA. (Tim)

error: Konten Dilindungi !