banner 1080x1921
banner 1080x1921

Polres Pulau Buru Serahakan Tersangka dan Bukti Penambang Ilegal ke Kejaksaan

Mamlea, Sirimaupos.com- Polres Pulau Buru menyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam perkara Mineral dan Batubara (Minerba), kasus Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Negeri) Buru.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan, di Kantor Kejari Buru, Rabu (21/6/2023).

Tahap II terhadap tersangka atas nama Imran Safi Malla alias Imran, Muhammad Koko Ridwan alias Koko, Nugroho Sulistyono alias Nugroho, Stenly Lerebulan Alias Stenly dan Budi Riyadi alias Budi sesuai dengan Surat Nomor: B/12/VI/ RES.5.5./2023/Reskrim, tanggal 21 Juni 2023.

Penyerahan tersebut sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP-A/16/II/2023/SPKT.Sat Reskrim/Polres Pulau Buru/Polda Maluku, tanggal 25 Februari 2023.

Kemudian, surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/08/II/RES.5.5./Reskrim, tanggal 25 Februari 2023 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor: SPDP/08/II/RES.5.5./2023/Reskrim, tanggal 28 Februari 2023.

Selanjutnya, surat Kejaksaan Negeri Buru Nomor: B-310/Q.1.14./Eku.1/06/2023, tanggal 7 Juni 2023, perihal pemberitahuan berkas perkara tersangka atas nama saudara Imran Safi Malla alias Imran dan kawan-kawan sudah lengkap (P21).

Kasie Humas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S Djamaluddin mengatakan terkait dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan dengan membawa alat-alat berat di dalam kawasan hutan tanpa izin dan atau setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK.

Lebih lanjutnya, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf (a) dan (b) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang R.I Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 158 Juncto Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam Undang-Undang R.I Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana Juncto Pasal 56 ke-1e KUHPidana.

“Yang terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 Wit, di Sungai Anahoni Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru dan Workshop APRI Jalur B Dusun Wansait Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, “tutup Kapolres. (Fer)

SirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *