SirimauPos
SirimauPos

Gakkum Gunung Botak, Tugas Mulia Atau Titipan Pesan Oligarki?

AMBON, SIRIMAUPOS.– Kehadiran Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, Kabupaten Buru, menuai sorotan tajam. Langkah yang sedianya diamanatkan untuk memberantas praktik pertambangan ilegal kini menghadapi tudingan miring. Operasi tersebut disinyalir tidak lagi murni berjalan di atas rel penegakan hukum, melainkan diduga telah disusupi oleh agenda dan kepentingan persaingan bisnis dari kelompok tertentu.
​Sorotan mendalam ini datang langsung dari Direktur PT Harmoni Alam Manise (PT HAM), La Ode Ida. Mantan anggota DPD RI dua periode ini secara terbuka mempertanyakan motif di balik pemeriksaan yang diarahkan kepada perusahaannya.

Ia mencium adanya kejanggalan dalam pemanggilan dan pemeriksaan PT HAM yang dinilainya cenderung tendensius dan hanya bersandar pada informasi sepihak.
​“Saya membaca ada berita yang kurang mengenakkan ya, dan jangan sampai masyarakat Indonesia, khususnya Maluku, terpengaruh dengan informasi yang sepihak saja karena ada kecenderungan pemberitaan yang tendensius,” kata Direktur PT Harmoni Alam Manise, La Ode Ida, Selasa (9/6) di Ambon.
​Menurut La Ode Ida, agenda awal penegakan hukum di Gunung Botak untuk membersihkan sisa-sisa penambangan ilegal pasca-keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor 148 Tahun 2024 tentang Wilayah Pertambangan Rakyat adalah misi yang sangat mulia.

Langkah ini krusial demi memastikan tata kelola niaga emas yang legal dan berbasis kerakyatan melalui koperasi lokal. Namun, ia menyayangkan jika misi mulia tersebut justru ditunggangi untuk menekan investor yang sedang berupaya melegalkan sistem hilirisasi di sana.
​PT HAM sendiri menegaskan posisi mereka di Gunung Botak bukanlah sebagai pelaku penambangan yang mengeruk material emas secara langsung dari perut bumi. Perusahaan bertindak sebagai bapak angkat (offtaker) yang mengikat kontrak kerja sama permanen dengan 10 koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) setempat. Fokus utama korporasi difokuskan pada penyediaan fasilitas administrasi, teknis, serta teknologi pengolahan dan pemurnian emas yang ramah lingkungan.
​“Kami tidak menambang dan tidak akan pernah menambang, karena yang menambang itu koperasi. Kami hanya mewadahi pengolahan dan pemurnian, membantu memfasilitasi baik turun ke dalam maupun administrasi dan teknis agar koperasi bisa menjadi contoh melakukan tambang secara baik,” kata Direktur PT Harmoni Alam Manise, La Ode Ida.
​Terkait tuduhan pelanggaran Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengenai aktivitas penambangan tanpa izin, La Ode Ida secara tegas membantah hal tersebut. Secara yuridis, batasan aktivitas penambangan adalah tindakan menggali, mengangkat, dan memindahkan material dari sumbernya. Sementara itu, keberadaan PT HAM di lokasi murni untuk persiapan lahan fasilitas pabrik pengolahan (project preparation), bukan untuk eksploitasi material secara ilegal.
​Pihak manajemen PT HAM mengindikasikan adanya laporan-laporan dari institusi eksternal, termasuk isu laporan dari komando daerah militer (Kodam), yang dijadikan basis penindakan oleh Gakkum tanpa adanya proses verifikasi lapangan secara objektif. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa ada oknum pejabat di Jakarta yang sengaja memanfaatkan instrumen hukum demi memenangkan persaingan bisnis di luar koridor yang sehat.
​“Jangan sampai kerja berdasarkan pesanan kelompok kepentingan yang memberikan kami persaingan bisnis. Bisnis itu biasa saja, bisnis itu bukan perang, bisnis itu kerja sama untuk berbagi,” kata, La Ode Ida.
​Lebih lanjut, dijelaskan bahwa adanya keterlibatan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di pangkalan PT HAM yang sempat dipermasalahkan juga diklarifikasi sebagai tenaga ahli yang memiliki kompetensi internasional di bidang pemurnian emas. Kehadiran mereka diklaim telah melalui prosedur keimigrasian resmi dan sah secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengizinkan koperasi menjalin kerja sama dengan badan usaha nasional maupun internasional demi modernisasi ekonomi rakyat.
​Di sisi lain, publik kini menanti pembuktian atas klaim legalitas operasional PT HAM. Hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama PT HAM, La Ode Ida, menyatakan bahwa perusahaannya telah mengantongi tiga izin prinsip pertambangan untuk beroperasi di Jalur B kawasan Gunung Botak.

Izin pertambangan rakyat adalah koperasi sementara PT. HAM telah memfasilitasi koperasi untuk memprosesnya dengan menghormati masyarakat sebagai hal adat.

Sedangkan pihaknya di areal pengolahan dan pemurnian mas yang terpisah dari lokasi penambangan.

​Konflik regulasi dan pengawasan di ladang emas terbesar di Maluku ini kini memasuki babak krusial. PT HAM menyatakan telah memberikan penjelasan resmi secara kepada Kementerian LHK dan berencana membawa persoalan ini langsung kepada Menteri ElSDM, Bahlil Lahadalia. Langkah ini diambil guna membongkar dugaan adanya maladministrasi dan intervensi oknum penegak hukum yang dinilai dapat merusak iklim investasi daerah serta mengorbankan hak ekonomi masyarakat adat.

PT. Ham dalam planning projeknya akan mengikuti kajian kelola lingkungan ulang kawasan Gunung Botak yang telah mengalami kerusakan lingkungan masif akibat penambangan emas ilegal—terutama pencemaran berat merkuri (Hg) dan sianida (CN)—memerlukan pendekatan sistimatis yang mengintegrasikan pemulihan lingkungan (remediasi) dan pertambangan modern yang bertanggung jawab.
​Secara konseptual, rencana proyek seperti yang diharapkan dari PT HAM untuk mengubah kondisi awal Gunung Botak harus berbasis pada sistim Sustainable Mining and Green Reclamation.

Kondisi awal Gunung Botak yang terbuka, tercemar, dan tidak teratur akan diubah secara bertahap melalui proyek ini menjadi kawasan industri pertambangan yang tertutup (dalam hal sirkulasi kimia), terpantau, dan menghijau kembali secara progresif. (*)

 


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.

© Hak Cipta SirimauPos.com. Dilindungi Undang-Undang

error: Konten Dilindungi !