Ambon,Sirimaupos.com— Belum lama menjabat sebagai Pelaksana Tugas, (PLT) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Sarlota Singerin dikabarkan mulai mengambil sejumlah kebijakan strategis yang dinilai melenceng dari aturan normatif dan kewenangan seorang PLT. Kebijakan tersebut kini menuai sorotan dan keresahan di kalangan internal Dinas maupun forum Kepala Sekolah SMA dan SMK se-Maluku.
Informasi yang dihimpun sirimaupos.com dari sumber terpercaya di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku menyebutkan bahwa PLT Kadis mulai merancang pergantian serta penempatan Kepala Sekolah SMA dan SMK yang tidak sepenuhnya didasarkan pada kompetensi dan persyaratan formal sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.
Salah satu kebijakan yang memicu polemik adalah rencana penghentian dan penggantian sejumlah Kepala Sekolah senior yang berusia di atas 55 tahun. Padahal, menurut sumber tersebut, usia bukanlah satu-satunya indikator penilaian kinerja, terlebih bagi Kepala Sekolah yang telah memenuhi standar nasional pendidikan dan memiliki rekam jejak kepemimpinan yang baik.
Sumber yang sama juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa proses penempatan Kepala Sekolah kini lebih mengedepankan pendekatan kekeluargaan dibandingkan prinsip meritokrasi. Padahal, sesuai ketentuan, calon Kepala Sekolah wajib memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) atau sertifikat kepala sekolah sebagai syarat mutlak.
“Pergantian Kepala Sekolah seharusnya berbasis kompetensi, penilaian kinerja, dan kepemilikan NUKS, bukan skala prioritas kekeluargaan,” ujar sumber tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan semacam ini berpotensi mencederai profesionalisme dunia pendidikan di Maluku.
Tidak hanya pada jabatan Kepala Sekolah, pola serupa juga diduga terjadi dalam penempatan jabatan-jabatan teknis di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Penempatan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan pengalaman kerja maupun hasil evaluasi kinerja, melainkan melalui pendekatan kedekatan personal dan koncoisme.
Lebih jauh, sumber tersebut mengungkap dugaan bahwa PLT Kadis Pendidikan Sarlota Singerin kini masih berada di bawah pengaruh mantan PLT Kadis Pendidikan, Jems Leiwakabessy, yang telah memasuki masa pensiun. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait independensi pengambilan kebijakan di Dinas tersebut.
Bahkan, beredar informasi mengenai dugaan kolaborasi yang berkaitan dengan pengelolaan dana senilai Rp9,1 miliar pada masa kepemimpinan Jems Leiwakabessy sebagai PLT Kadis. Dana tersebut disebut-sebut belum dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, serta diduga terdapat upaya penghilangan barang bukti berupa dokumen penting. Informasi ini masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut.
Atas dasar itu, sumber tersebut mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan BPKP Perwakilan Maluku, agar tidak menutup-nutupi persoalan ini dan segera menelusuri aliran dana Rp9,1 miliar dimaksud secara profesional dan transparan.
Menurutnya, mekanisme penggantian Kepala Sekolah seharusnya mengikuti prosedur yang jelas, yakni melalui penilaian kinerja, diusulkan oleh Kepala Dinas definitif kepada BKD, dibahas dalam rapat Baperjakat, dan akhirnya ditetapkan oleh Gubernur. “PLT tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan strategis yang bertentangan dengan aturan normatif,” tegasnya.
Selain persoalan mutasi dan jabatan, sumber tersebut juga meminta pengawasan super ketat terhadap proyek-proyek pembangunan SMA dan SMK yang sedang berjalan maupun yang direncanakan pada tahun anggaran 2026. Ia mendorong keterlibatan KPK dan BPKP agar setiap program pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada peningkatan mutu pendidikan di Provinsi Maluku.(*)
Kebijakan PLT Kadis Dikbud Maluku Dinilai Melenceng dari Aturan Normatif










