Pemekaran daerah adalah suatu keniscayaan dan menjadi hak masyarakat, ketika ada aspirasi masyarakat untuk maju. Pemekaran adalah misi mulai, misi untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat manakala pemekaran dimaknai sebagai suatu proses “pembangunan”.
Dalam presfektif politik anggaran maka sebaiknya pemerintah Provinsi Maluku kiranya melihat proses pemekaran secara objektif, rasional sebagai salah satu ruang dan peluang yang sangat menguntungkan bagi daerah yang berberciri kepulauan
Dalam presfektif pembangunan maka pemekaran sebagai suatu proses perubahan yang bertujuan memperpendek rentang kendali pelayanan publik kepada masyarakat, mendorong percepatan pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka pemekaran adalah satu solusi yang tepat dan sepanjang pemekaran dimaknai secara objektif dan rasional karena proses pemekaran daerah dijamin secara konstitusional
Langkah ikhtiar Konsorsium Lease terus dilakukan, sambil menunggu moratorium akan dicabut oleh Pemerintah Pusat dan diberlakukan secara parsial dimana bagi CDOB yang telah siap dan memenuhi syarat dasar kewilayahan dan syarat dasar kemampuan daerah serta syarat administrasi akan diproses
Satu pertanyaan kritis mengapa Kepulauan Lease harus dimekarkan menjadi Daerah Otonomi Baru ?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dan dengan merujuk pada hasil kajian Pembentukan dan Persiapan Pemekaran Kepulauan Lease (2025), maka Kepulauan Lease setidaknya telah memenuhi beberapa alasan fundamental dan strategi antara lain :
1) cakupan persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah dimana Kepulauan Lease telah memenuhi kriteria persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah untuk dijadikan sebagai daerah persiapan otonomi baru Kota Kepulauan Lease,
2) aspek potensi sumber daya alam, wilayah Kepulauan Lease relatif masih tertinggal dalam pembangunan, meskipun memiliki potensi sumber daya alam yang signifikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,
3) aspek pembinaan dan pengawasan, jika wilayah kepulauan Lease disetujui sebagai salah satu daerah otonomi baru maka akan memperpendek rentang kendali pemerintahan daerah dalam pembinaan pengawasan serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, 4) pendekatan sejarah, kepulauan Lease sejak dulu memiliki legitimasi historis dimasa kolonial sebagai salah satu andrafdeling Saparua yang meliputi pulau Saparua, pulau Haruku dan Pulau Nusalaut, serta pulau kecil lainnya
5) luas wilayah dan rentang kendali Kabupaten Induk, jumlah kecamatan, jumlah penduduk, diikuti dengan kapasitas fiskal rendah semakin mempengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi harapan masyarakat, justru akan menimbulkan problematika sosial ekonomi seperti kemiskinan, pengangguran serta problematika sosial lainya,
6) aspek potensi sumberdaya manusia sangat tersedia dan mumpuni, dan satu fakta historis yang tidak bisa dibantah bahwa orang Lease juga ikut berjuang dalam perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia hingga Indonesia merdeka dan berperan dalam mengisi pembangunan Nasional maupun daerah .
Selain pemenuhan persyaratan tersebut diatas dan secara normatif dukungan Syarat Administrasi telah diperoleh dan terpenuhi, dimana 91,46% Pemerintahan Desa/negeri telah memberikan dukungan persetujuan pemekaran Kepulauan Lease. Selain itu diikuti juga dukungan dari masyarakat Kepulauan Lease ditiga pulau maupun masyarakat Lease yang ada diluar Kepulauan Lease.
Dengan demikian proses CDOB Kota Kepulauan Lease pada tingkat Pemerintahan Daerah hanya tinggal satu syarat administrasi yaitu Persetujuan Bersama Bupati Kebupaten Maluku Tengah dan DPRD Kab Maluku Tengah tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Persiapan Otonomi Baru (DOB) Kota Kepulauan Lease
Untuk Provinsi Maluku telah ada 13 CDOB yang ditetapkan oleh Gubernur bersama DPRD pada tahun 2015, dan telah diajukan oleh Gubernur Maluku kepada Kementerian Dalam Negeri dan sepanjang prosesnya memenuhi syarat sesuai peraturan per undang-undang maupun peraturan lain. Inilah ruang dan peluang yang tersedia dan dijamin secara Konstitusional harus disambut dan direspon oleh Pemerintah Daerah pada saatnya.
Dalam risalah hasil rapat dengar pendapat (RDP) Konsorsium Lease dengan Komisi 1 DPRD Provinsi Maluku, tanggal 13 November 2025 terdapat penegasan kembali antara lain, Komisi 1 mendukung pemekaran daerah otonomi baru, Komisi akan mengundang ke 13 CDOB ditambah CDOB Kabupaten Babar Damer untuk mengecek kesiapan persyaratan administrasi, jika sudah lengkap akan diajukan kepada Gubernur untuk mengeluarkan rekomendasi baru, berikutnya Komisi akan berkordinasi dengan pimpinan DPRD untuk usulan anggaran di tahun 2026. Penegasan dan sikap komisi 1 DPRD Provinsi semakin memberikan harapan dan konsistensi untuk terus mengawal proses Pemekaran wilayah sebagai salah satu solusi dalam upaya percepatan pembangunan Maluku.
Konsorsium Lease sebagai wadah yang menghimpun anak-anak Lease sebagai representasi masyarakat Lease, menaruh asa kepada bapak Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tengah agar kiranya menyambut dan memberikan dukungan Persetujuan Bersama Tentang Pemekaran Kepulauan Lease menjadi Daerah Persiapan Otonomi Baru Kota Kepulauan Lease.
Harapan lain khusus untuk masyarakat Kepulauan Lease dimana saja berada kiranya mari bersama “Hiti Hala-Hala” mendukung perjuangan ini dukungan doa maupun dukungan moril/materi, sehingga cita-cita untuk pemekaran Kepulauan Lease menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) “Kota Kepulauan Lease” bisa terwujud. (*)










