Ambon, Sirimaupos.com – Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) menggelar kuliah umum bertema “Penguatan Negara Hukum dan Tantangan Konstitusi di Era Transformasi Digital Global” dengan menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., sebagai narasumber utama. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 19 Desember 2025, bertempat di Aula Rektorat Universitas Pattimura, Ambon.
Kuliah umum tersebut diselenggarakan sebagai bagian dari upaya penguatan pemahaman akademik mahasiswa dan sivitas akademika mengenai peran negara hukum serta dinamika dan tantangan konstitusional di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital pada level global.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Universitas Pattimura, Dr. Ruslan H.S. Tawari, M.Si., dalam sambutannya menegaskan pentingnya keterbukaan berpikir, kolaborasi lintas sektor, serta kehadiran tokoh-tokoh nasional dalam memperkaya wawasan dan kualitas diskursus akademik di lingkungan Universitas Pattimura.
Ia mengungkapkan bahwa tantangan hukum yang dihadapi Provinsi Maluku tidak hanya berkaitan dengan transformasi digital, tetapi juga mencakup persoalan penegakan hukum di wilayah laut, pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, serta keterbatasan infrastruktur pendukung. Menurutnya, minimnya fasilitas dan pelabuhan yang memenuhi standar tertentu berdampak langsung pada efektivitas penegakan hukum dan kualitas pelayanan publik.
“Persoalan tersebut merupakan tantangan struktural yang harus dikaji secara akademik dan dicarikan solusi secara komprehensif melalui riset, diskusi ilmiah, serta kolaborasi multipihak,” tegas Dr. Ruslan.
Ia berharap, kuliah umum ini dapat menjadi ruang akademik strategis bagi mahasiswa dan dosen untuk melahirkan gagasan kritis, rekomendasi kebijakan, serta solusi konkret yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Maluku. “Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat integrasi nilai-nilai konstitusi, hukum, dan perkembangan teknologi digital dalam kehidupan akademik maupun praktik berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Dr. Hendrik Salmon, S.H., M.H., menilai tema yang diangkat sangat relevan dan strategis karena mempertemukan perspektif teoritis dengan praktik ketatanegaraan secara langsung.
Ia menjelaskan bahwa selama ini mahasiswa lebih banyak memperoleh pemahaman normatif dan teoritis di ruang kelas. Melalui kuliah umum ini, mahasiswa mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai bagaimana konstitusi dirawat, dijaga, dan ditegakkan oleh lembaga negara, khususnya Mahkamah Konstitusi, dalam praktik nyata.
Lebih lanjut, Dr. Hendrik mengungkapkan bahwa Fakultas Hukum Universitas Pattimura saat ini tengah mempersiapkan diri menuju akreditasi internasional. Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan lulusan memiliki kompetensi unggul, berdaya saing global, serta mampu mengintegrasikan teori hukum dengan praktik yang berlandaskan nilai-nilai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terkait agenda tersebut, Fakultas Hukum Unpatti menargetkan pelaksanaan visitasi akreditasi internasional pada Februari 2026 atau paling lambat awal Maret 2026. Seluruh komitmen administratif dan kontraktual telah dipenuhi, termasuk kesiapan menerima tim asesor internasional dari Jerman yang akan melakukan proses verifikasi secara langsung di Fakultas Hukum.
Rangkaian kegiatan kuliah umum ini diawali dengan penyerahan plakat dan cinderamata kepada Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Universitas Pattimura, Dr. Ruslan H.S. Tawari, M.Si., bersama Dekan Fakultas Hukum, Dr. Hendrik Salmon, S.H., M.H. (*)










