Ambon, Sirimaupos. com – Pemerintah Kota Ambon secara resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif kepada DPRD Kota Ambon dalam sidang paripurna ke-2 masa sidang I tahun 2025/2026. Keempat Ranperda tersebut menyasar sektor-sektor strategis dalam pembangunan dan pelayanan publik di Kota Ambon.
Sidang paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kota Ambon pada Selasa (7/10/2025) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Geral Mailoa, dan dihadiri oleh 32 anggota DPRD, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, Sekretaris Kota Ambon, unsur Forkopimda, para pimpinan OPD, raja, serta camat se-Kota Ambon.
Adapun empat Ranperda yang diajukan antara lain: Ranperda tentang penyertaan modal daerah bagi PDAM Tirta Yapono, Ranperda tentang kawasan tanpa rokok, Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, serta Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa pengajuan empat Ranperda ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan berpihak kepada masyarakat.
“.Empat Ranperda ini kami ajukan untuk memperkuat dasar hukum kebijakan daerah dan memastikan setiap kebijakan publik benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Pemerintah berkomitmen menjadikan regulasi sebagai alat pembangunan yang berkeadilan.,” kata Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Ranperda penyertaan modal daerah untuk PDAM Tirta Yapono dianggap penting untuk memperluas cakupan layanan air bersih di wilayah Ambon yang masih menghadapi keterbatasan distribusi dan infrastruktur.
Ranperda berikutnya, yakni kawasan tanpa rokok, menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan lingkungan kota yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok, terutama di area publik dan fasilitas umum.
Sementara itu, Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan disusun untuk menjawab tingginya kasus kekerasan domestik dan sosial di Ambon. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi penanganan korban secara cepat dan terintegrasi.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah prioritas moral dan sosial bagi kita semua. Ranperda ini akan memperkuat mekanisme penegakan hukum, pendampingan, dan pencegahan kekerasan,” kata walikota
Selain itu, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga menjadi perhatian utama karena menyangkut arah pembangunan jangka panjang Kota Ambon. RTRW akan menjadi acuan bagi penataan ruang, investasi, serta pelestarian lingkungan kota.
Pengajuan empat Ranperda ini menjadi langkah konkret Pemkot Ambon dalam memperkuat landasan hukum pembangunan dan pelayanan publik yang inklusif. Dengan dukungan legislatif, Ambon diharapkan semakin siap menghadapi tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam beberapa tahun ke depan.(“)










