Jakarta, Sirimaupos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Melalui Roadmap Penguatan BPD 2024–2027, OJK mendorong agar BPD melakukan transformasi menyeluruh, khususnya dalam menghadapi persaingan industri perbankan yang semakin mengedepankan teknologi digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (25/8/2025), setelah sebelumnya memaparkan perkembangan dan tantangan BPD dalam forum diskusi Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) di Yogyakarta.
“Meski menghadapi keterbatasan struktural, BPD terbukti mampu menjaga kinerja intermediasi dan ketahanan perbankan dengan baik. Peran strategis BPD sebagai mitra pemerintah daerah menjadikannya lokomotif pembangunan dan inklusi keuangan di seluruh pelosok negeri,” kata Dian.
Berdasarkan data OJK, kinerja BPD menunjukkan capaian positif. Rata-rata pertumbuhan aset tercatat 7,29 persen, sedangkan penyaluran kredit tumbuh 6,82 persen, mendekati capaian bank umum. Dari sisi Dana Pihak Ketiga (DPK), BPD berhasil membukukan pertumbuhan 7,30 persen.
Capaian tersebut dinilai membuktikan kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan BPD sebagai lembaga keuangan di daerah. Namun, OJK mengingatkan agar BPD tidak terlena dengan pencapaian saat ini, mengingat tantangan persaingan perbankan kian kompleks di era digital.
“Transformasi BPD bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Dengan dukungan Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris, BPD diharapkan mampu mewujudkan dirinya sebagai Regional Champion melalui sinergi, kolaborasi, dan inovasi demi memperkuat perekonomian daerah sekaligus menopang daya saing nasional,” tegas Dian.
Salah satu langkah yang kini digalakkan adalah pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) antar-BPD. Skema ini diyakini mampu memperkuat resiliensi dan meningkatkan daya saing perbankan daerah dengan memaksimalkan sinergi antara bank induk dan anggota KUB.
Dengan jaringan yang dekat dengan masyarakat, BPD juga dinilai memiliki potensi besar dalam memperkuat struktur perekonomian daerah. OJK mendorong konsolidasi antara BPD dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dimiliki pemerintah daerah untuk memperluas akses pembiayaan hingga level mikro.
“Sinergi antara BPD dan BPR yang dimiliki pemerintah daerah sangat penting. Melalui langkah ini, perbankan diharapkan lebih mampu menjangkau pembiayaan UMKM serta meningkatkan tata kelola BPR,” ujar Dian.
Selain sinergi kelembagaan, transformasi digital menjadi agenda utama dalam Roadmap BPD 2024–2027. OJK menekankan perlunya investasi besar dalam infrastruktur teknologi informasi, khususnya pada aspek keamanan dan ketahanan siber.
“OJK telah menerbitkan Panduan Digital Resilience untuk memastikan bank mampu beroperasi, beradaptasi, dan bertahan menghadapi disrupsi maupun perubahan mendadak. Keamanan siber adalah fondasi penting agar BPD tetap dipercaya masyarakat,” jelas Dian.
Tak hanya itu, OJK juga memperkenalkan Panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial (AI) Perbankan Indonesia. Panduan ini disusun agar pemanfaatan AI di sektor perbankan dapat berjalan secara bertanggung jawab, transparan, dan mendukung keberlanjutan industri keuangan.
Melalui kebijakan yang terintegrasi, OJK berharap BPD dapat menjalankan empat pilar utama transformasi, yakni penguatan struktur dan tata kelola, akselerasi digitalisasi, penguatan peran terhadap perekonomian daerah, serta peningkatan pengawasan dan perizinan.
“Dengan roadmap yang jelas, kami ingin BPD tidak hanya menjadi bank daerah, tetapi juga motor penggerak pembangunan yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun regional,” ujar Dian.
Dengan transformasi yang konsisten, OJK meyakini BPD akan terus berperan sebagai lembaga intermediasi yang sehat, resilien, dan adaptif. Harapannya, BPD mampu mengokohkan dirinya sebagai garda terdepan dalam pembangunan ekonomi daerah dan mendukung daya saing nasional.(**)










