Namlea, Sirimaupos.com – Gelombang desakan keras datang dari kalangan mahasiswa terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, menuntut pemecatan Bela Sofi Rigan dari keanggotaannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Buru. Aksi ini dipicu oleh dugaan pelanggaran etika dan ketidakhadiran Bela Sofi dalam rapat dan tugas-tugas kedewanan selama lebih dari 11 bulan.
Aksi demonstrasi berlangsung serentak di dua lokasi: di Jakarta Rabuo (6/8/2025) oleh Gerakan Mahasiswa Buru (GMB) dan di Namlea oleh aliansi mahasiswa lokal. Di Jakarta, massa aksi berkumpul di sekitar kantor DPP Partai NasDem dan membawa lima tuntutan utama.
“Kami mendesak DPP NasDem segera memecat Bela Sofi Rigan karena telah mencederai kepercayaan rakyat dan merusak marwah lembaga DPRD Kabupaten Buru,” kata Koordinator Umum GMB Jakarta, Mako Waemese
Selain meminta pemecatan langsung, GMB juga mendesak Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan SK pengangkatan Bela Sofi sebagai anggota DPRD, serta meminta Menteri Keuangan memblokir seluruh gaji dan hak-haknya yang masih berjalan.
“Kami heran kenapa SK itu masih berlaku, sementara yang bersangkutan sudah hampir setahun tidak menjalankan tugas-tugas kedewanan. Ini jelas pelanggaran etik yang tidak bisa ditoleransi,” tambah Waemese dalam rilisnya yang diterima sirimaupos-. com
Tak hanya menyoroti individu, mahasiswa juga mengecam sikap pasif Ketua DPC Partai NasDem Kabupaten Buru yang dinilai membiarkan situasi ini tanpa penindakan internal.
“Ketua DPC NasDem Buru harus ikut bertanggung jawab karena tidak mengambil langkah apapun atas pelanggaran ini. Kami menuntut agar DPP juga mengevaluasi dan mencopot Ketua DPC,” ujar aktivis lainnya, Denny Lawele.
Sementara itu di Namlea, aksi unjuk rasa dimulai dari Pasar Namlea, melintasi Simpang Lima dan berakhir di Kantor DPRD Kabupaten Buru. Mahasiswa membawa spanduk bertuliskan “PAW Sekarang!” dan “NasDem Jangan Tutup Mata”, sambil menyerukan agar integritas dewan dipulihkan.
Menurut catatan internal DPRD, ketidakhadiran Bela Sofi Rigan dalam masa sidang telah melampaui batas toleransi yang diatur dalam Tata Tertib Dewan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buru.
“Kehadiran adalah kewajiban dasar anggota dewan. Bila absen 6 kali berturut-turut tanpa keterangan saja bisa diberi sanksi, apalagi ini sudah 11 bulan,” tegas pengamat hukum tata negara, Yusran Wailissa.
Pihak DPW NasDem Maluku yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan dan desakan tersebut.
“Kami sedang mengumpulkan seluruh data dan klarifikasi. Jika terbukti melanggar, sanksi bisa sampai pada PAW,” kata salah satu fungsionaris DPW Nasdem Maluku
Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ada tindakan konkret dari partai dan pemerintah. Mereka juga mengancam akan membawa isu ini ke KPU dan Bawaslu jika tidak ada progres dalam dua pekan ke depan.
Gerakan ini mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap lemahnya pengawasan etika di parlemen daerah, dan menjadi peringatan bagi partai politik agar lebih selektif dalam rekrutmen calon legislatif di masa mendatang.










