banner 1080x1921
banner 1080x1921

SirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPos

Pelantikan Husein Sebagai Pj Bupati Bursel Dinilai tidak Memenuhi Syarat Formal dan Adanya Rekayasa Politik Secara TSM

Ambon, Sirimaupos.com- Pengangkatan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku Husein, SPd sebagai Pj Bupati Buru Selatan Provinsi Maluku diniai tidak memenuhi syarat formal.

Pasalnya, mantan sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku itu, baru saja terhitung 4 bulan diangkat menjadi Kepala Dinas PPPA oleh Gubernur Maluku Murat Ismail di hari-hari akhir masa jabatan gubernur Maluku.

Dengan demikian Husein belum memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Pj bupati karena tidak memiliki pengalaman sebagai pejabat pratama di lingkup Pemda Maluku serta ridak memiliki penilaian kinerja yang baik sebagai pejabat pratama selama masa waktu yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang pejabat gubernur, pejabat bupati dan pejabat walikota.

Salah satu sayarat dalam Permen No 4 2023 tersebut mensyaratan bahwa untuk diangkat menjadi pj bupati/walikota maka seorang ASN harus memiliki kinerja baik yang dibuktikan dengan adanya mutasi jabatan pada lingkup pemeritahan selama tiga tahun terakhir.

Sementara itu, Husein sebelumnya adalah seorang guru SMA yang belum sampai 3 tahun diangkat untuk mengisi jabatan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kemudian baru 4 bulan diangkat menjadi Kepala Dinas PPPAD Provinsi Maluku.

Selain itu, Husein selama menjabat sebagai Kepala Dinas PPPA Provinsi Maluku tidak memiliki kinerja baik karena diberitakan melakukan pelanggaran kode etik ASN dengan cara mengumpulkan para guru dan kepsek di Kota Ambon untuk mensosialisasikan salah satu pasangan calon gubernur Maluku 2024-2029.

Sejumlah politisi dan pengamat di bidang pemerintahan menilai kebijakan pengusulan nama Husein sebagai Pj Bupati Bursel adalah sebuah tindakan fatal yang dilakukan oleh Pj gubernur Maluku Ir Sadali Ie.

Mereka menilai kalau pengangkatan Husein sangat terkait dengan persoalan politik menuju perhelatan pemilihan gubernur Maluku.

Apalagi sejak menjabat sebagai Kepala Dinas PPPA Priovinsi Naluku , Husein tidak menununjukkan kinerja yang baik dalam program-program kerja tetapi lebih banyak mengurus politik dan secara terang-terangan menggunakan jabatannya untuk berkampanye secara terselubung di restoran dan kafe-kafe.

“Pengangkatan Husein sebagai Pj Bupati Bursel syarat KKN dan punya nunasa politik yang mengarah kepada pelanggaran karena adanya dugaan keterlibatan Pemda Maluku secara terstruktur, sistematik dan masif (TSM) dalam Pilgub di Maluku,” kata salah satu politisi senior di Ambon, Sabtu (28/09/2024)

Dirinya meminta Pj Gubernur Maluju Ir Sadali Ie untuk mengusulkan penggantian Husein dari jabatan tersebut karena tidak memenuhi syarat formal dan akan mencoreng netraliras ASN dalam Pemilukada yang akan berlangsung November mendatang.

Politiisi senior ini juga meminta DPRD Maluku dan DPRD Bursel untuk menyikapi persoalan ini secara tegas sehingga tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat jelang Pilgub di Maluku maupun Pilbub di Bursel. (*)

SirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Dilindungi !