Ambon, Sirimaupos.com – Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 9 Ambon, yang melibatkan kepala sekolah (Kepsek) dan bendahara sebagai tersangka, menunjukkan pelanggaran serius dalam pengelolaan dana pendidikan.
Hal ini dikemukakan oleh Ketua DPW KPKI Maluku Edy Yanter Latumahina,S.H., M.H kepada Sirimaupos.com melalui rilis, Senin (30/9/2024) di Ambon.
Menurutnya, dari sudut pandang hukum, kasus ini memberikan beberapa analisis penting yaitu:
Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindakan korupsi melibatkan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam kasus ini, dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan dan penyalahgunaan dana BOS yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,2 miliar menunjukkan adanya unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
Pertanggungjawaban Pidana
Kepala sekolah dan bendahara dianggap memiliki tanggung jawab langsung dalam pengelolaan dana BOS. Sebagai pihak yang dipercayakan mengelola dana publik, mereka memiliki kewajiban untuk melaporkan penggunaan dana secara transparan dan akuntabel. Jika terbukti bahwa mereka sengaja memanipulasi laporan keuangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, mereka dapat dikenakan hukuman sesuai dengan pasal-pasal korupsi. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor mengatur ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi
Beberapa unsur yang perlu dipenuhi dalam kasus ini, antara lain:
- Perbuatan melawan hukum: Manipulasi laporan keuangan yang tidak sesuai dengan aturan pengelolaan dana BOS.
- Kerugian negara: Rp 1,2 miliar yang diakui sebagai kerugian negara harus dibuktikan melalui audit resmi.
- Niat untuk memperkaya diri atau orang lain: Jika ditemukan bukti bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
- Kedudukan Hukum Kepala Sekolah dan Bendahara
Sebagai pejabat publik dalam konteks pendidikan, kepala sekolah dan bendahara memiliki kedudukan strategis dan kewenangan atas penggunaan dana BOS.
Mereka adalah pihak yang bertanggung jawab dalam memastikan pengelolaan dana ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tindakan yang dilakukan melawan hukum menunjukkan adanya pelanggaran kewajiban fiduciary mereka terhadap negara dan masyarakat.
Dampak Sistemik Korupsi di Sektor Pendidikan
Kasus korupsi di lingkungan sekolah, khususnya terkait dana BOS, sangat merugikan, karena dana ini seharusnya digunakan untuk mendukung operasional sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Korupsi di sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat upaya peningkatan mutu pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas.
Sanksi dan Pencegahan di Masa Depan
Selain hukuman pidana, jika terbukti bersalah, pelaku juga berpotensi dikenai sanksi administratif, seperti pemecatan dari jabatan, larangan menduduki posisi publik, serta pengembalian kerugian negara. Untuk mencegah kasus serupa, penting adanya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana BOS, termasuk audit berkala oleh lembaga berwenang, dan peningkatan transparansi dalam pelaporan keuangan sekolah.
Pendapat Hukum
Kasus ini memperlihatkan adanya kelemahan dalam pengawasan internal dan eksternal terkait pengelolaan dana BOS. Pihak kejaksaan perlu membuktikan unsur kerugian negara dan motif penyalahgunaan dana dengan melibatkan lembaga audit negara. Jika unsur-unsur tindak pidana korupsi terpenuhi, sanksi hukum yang tegas harus diberikan untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera, mengingat posisi tersangka sebagai pejabat publik yang bertanggung jawab langsung terhadap dana publik.(*)