SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos SirimauPos SirimauPos SirimauPos SirimauPos SirimauPos SirimauPos

KUA dan PPAS APBD Maluku 2025 Ditandatangani DPRD Maluku dan PJ Gubernur

Ambon, Sirimaupos.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama dengan Pemerintah Daerah, terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Rabu (28/8/2024),

Rapat Paripurna DPRD tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku di Karang Panjang Ambon dan diikuti oleh seluruh anggota DPRD Maluku dan Pj Gubernur Maluku serta SKPD Lingkup Pemda Maluku.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Forkopimda Maluku, PLH Sekda Maluku serta staf ahli dan para asisten setda Maluku.

Pj Gubernur Maluku Sadali Ie mengemukakan bahwa  KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati, terkait Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, diketahui bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp3,212 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp3,101 triliun, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp25 miliar, dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp136 miliar.

“Perlu saya sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku, karena diantara kegiatan politik yang demikian padat, namun masih menyempatkan waktu untuk melakukan pembobotan atas rancangan KUA PPAS yang kami sampaikan,” pungkasnya.

Dokumen Kua dan PPAS yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku tersebut kemudian ditanda tangani oleh DPRD Maluku yang diwakili oleh Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun, sementara Pemda Maluku diwakili oleh Pj Gubernur Maluku, Ir Sadali Ie. (*)

Baca Juga:  Dead Line Pemilihan Ulang Dekan FKIP Sampai Tanggal 5 Besok, Rektor: Jika Tidak Ada Hasil Maka Akan ada PLT
error: Konten Dilindungi !