SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos SirimauPos SirimauPos SirimauPos SirimauPos SirimauPos SirimauPos

Pengusiran Pedagang Asongan di Pelabuhan Yos Sudarso Dibahas di DPRD Maluku

Ambon, SirimauPos – DPRD Maluku akhirnya membahas persoalan pengusiran terhadap sejumlah pedagang asongan yang berjualan di dalam Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Pembahasan tersebut berlangsung di lantai IV Kantor DPRD Maluku, Selasa (5/09/2023) yang melibatkan Komisi III DPRD Maluku, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, PT. Pelindo, PT. Pelni, KSOP Kelas I Ambon, Kapolsek Wilayah Pelabuhan, Lantamal dan Marinir.

SirimauPos

Dalam rapat tersebut perwakilan pedagang yang hadir menuturkan bahwa mereka diperlakukan tidak adil oleh pihak penyelenggaraan Pelabuhan Yos Sudarso karena tidak membolehkan mereka untuk memasuki areal pelabuhan hingga naik ke kapal.

Para pedagang mengaku terpaksa melakukan ini, karena mereka kesulitan mencari nafkah untuk kebutuhan hidup keluarga mereka.

Selain mendengarkan keluhan para pedagang, DPRD meminya penjelasan dari KSOP, Lantamal, Marinir, Pelni dan PT Pelindo untuk menyampaikan penjelasan terkait dengan tugas pokok dan fungsi yang diterapkan sesuai dengan SOP yang diterapkan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Manajer Penunjang Operasi PT Pelindo IV Cabang Ambon Wahyudi mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan Pelindo untuk mengakomodir puluhan pedagang asongan di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Maluku.

“Persoalan pedagang asongan di sana sudah merupakan masalah klasik yang lama terjadi,” kata Wahyudi, di Ambon, Selasa (5/9).

Menurut Wahyudi, sejak lama Pelindo sudah menyiapkan lapak-lapak bagi pedagang asongan di lokasi khusus, dan saat itu ada 36 pedagang asongan, namun seiring berjalannya waktu maka jumlahnya semakin banyak dan ada penambahan sekitar 60-an pedagang asongan.

Baca Juga:  IKAPATTI Terus Mengadvokasi Lulusan UNPATTI

Sementara itu, DPRD Maluku meminta PT Pelindo IV Cabang Ambon harus mengakomodasi para pedagang asongan yang sudah lama berjualan di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso dengan menyediakan lapak bagi mereka.

Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun yang memimpin Rapat Kerja Komisi III DPRD Maluku dengan mitra terkait menyatakan, lapak itu khusus untuk tempat berusaha atau berjualan ini juga tidak boleh dijadikan sebagai tempat tinggal tetap dengan membawa keluarga.

Peraturan memasuki kawasan pelabuhan memang ketat, tetapi solusinya harus ada untuk menampung puluhan pedagang asongan yang sudah lama beroperasi dan menjadi sumber pendapatan mereka, sekaligus menghindari terjadinya persoalan-persoalan sosial.

“Kami minta semua pihak baik yang melaksanakan tugas, usaha berjualan, maupun aparat keamanan saling menghargai, menjaga, dan memelihara kemanan serta ketertiban di kawasan pelabuhan,” katanya lagi.

“Pelindo juga diminta untuk wajib melaksanakan keputusan rapat DPRD malam ini, kemudian mengatur para pedagang asongan secara bergiliran untuk berjualan di pelabuhan,” katanya lagi.

Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw mengatakan, Pelindo tidak bisa membiarkan para pedagang asongan ini menghentikan aktivitas mereka mencari nafkah, tetapi harus disediakan tempat khusus agar bisa berjualan secara bergiliran.

Dia menyatakan pula, bila kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon yang sudah bertaraf internasional dan disinggahi kapal-kapal asing tidak ditertibkan, maka statusnya bisa diturunkan menjadi pelabuhan biasa.

Baca Juga:  Agenda DPRD Maluku Tetap Berjalan di Masa Kampanye

Dalam Rapat tersebut, Kepala KSOP Ambon Arif Muljanto menjelaskan, KSOP sebagai regulator dalam penanganan pelabuhan dan operator di lapangan adalah PT Pelindo.

“Kita tidak melarang pedagang asongan naik ke atas kapal untuk berjualan tetapi aturannya sudah seperti itu, dan ada kewajiban yang naik di kapal hanyalah mereka yang mengantongi tiket,” ujar Arif.

Asisten Operasi Lantamal IX Ambon Kolonel (Laut) Lukito mengatakan, kerja sama pengamanan Pelabuhan Yos Sudarso untuk sterilisasi dan tidak bisa dimasuki orang secara bebas karena statusnya yang sudah menjadi pelabuhan kelas 1 bertaraf internasional.

Makanya ada kewajiban untuk meningkatkan standar keamanan fasilitas Pelabuhan Yos Sudarso Ambon yang sifatnya mutlak untuk menerapkan aturan yang berlaku, katanya lagi.

“Jadi TNI-AL telah melaksanakan perjanjian kerja sama (MoU) dengan manajemen PT Pelni di pusat untuk melakukan pengamanan area pelabuhan dan setiap kapal yang masuk,” ujarnya pula. Selanjutnya untuk pengamanan di pelabuhan kelas dua dan kelas tiga juga akan dilakukan oleh TNI-AL.

Dia menegaskan, idealnya di setiap pelabuhan harus tersedia area khusus bagi para pedagang asongan untuk berjualan, kemudian setiap orang yang beraktivitas di kawasan pelabuhan harus dilengkapi kartu tanda pengenal.

Komandan Batalion Marinir Pertahanan Pangkalan (Danyonmarhanlan) IX Ambon Kolonel Marinir Rowin Zummy Simarmata mengatakan, sejak awal sudah memikirkan bahwa akan ada gesekan terkait pengamanan di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Baca Juga:  Sekda Hadiri Pengambilan Sumpah & Pelantikan 30 Dokter Baru UNPATTI

“Kami sudah sampaikan kepada para pedagang asongan lewat rapat di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Ambon terkait pengamanan pelabuhan, dan kami juga mohon maaf ada sedikit perselisihan dengan anggota di lapangan,” ujarnya lagi.

Pengamanan juga dilakukan terhadap barang bawaan penumpang kapal yang mencurigakan, seperti minuman keras tradisional dan cairan merkuri yang langsung dimusnahkan di pelabuhan.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, prinsipnya Polri mendukung semua aturan yang berlaku di kawasan pelabuhan.

“Memang ada hambatan berupa kurangnya komunikasi yang terjadi, tetapi pedagang asongan tidak lagi diperbolehkan masuk ke pelabuhan dan naik ke atas kapal Pelni untuk berjualan,” ujarnya.

Tetapi dari sisi kemanusiaan, para pedagang asongan ini juga perlu dirangkul dan diakomodir dan semua pihak juga diwajibkan menjaga kamtibmas di area tersebut. (*)

error: Konten Dilindungi !