SirimauPos
SirimauPos

Pemberhentian PHL di Lingkup Rumah Sakit Bhagangkara Sudah Sesuai Regulasi dan PKS

Hak Jawab Managemen Rumah Sakit Bhayangkara

Ambon, SirimauPos– Manajemen Rumah Sakit Bhayangkara Ambon memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat media online SirimauPos. com pada 11 Juni 2026 yang menyebut adanya tenaga kesehatan yang dipekerjakan tanpa Surat Perjanjian Kerja (SPK) serta diberhentikan tanpa pesangon.

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Ambon, Kompol dr. Gesit Enta Pranuri, Sp.An-TI, melalui hak jawab yang disampaikan kepada Redaksi SirimauPos, Rabu (17/6) menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang terjadi di lingkungan Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.

Menurutnya, seluruh kebijakan manajemen terkait pengelolaan sumber daya manusia, termasuk tenaga kesehatan maupun Pegawai Harian Lepas (PHL), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip tata kelola organisasi yang profesional dan akuntabel.

“Rumah Sakit Bhayangkara Ambon selalu berkomitmen menjalankan tata kelola manajemen yang profesional, transparan, dan sesuai aturan. Setiap tenaga yang bekerja memiliki dasar administrasi dan ketentuan kerja yang jelas,” tulis Kompol dr. Gesit.

Karumkit menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 263, yang mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan tertentu wajib memiliki izin praktik dalam bentuk Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjalankan profesinya.

Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar bagi setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk memastikan seluruh tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat telah memenuhi persyaratan administrasi profesi, termasuk kepemilikan STR dan SIP sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengenai pemberhentian tiga orang Pegawai Harian Lepas (PHL) yang menjadi pokok pemberitaan, Karumkit menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses evaluasi sesuai ketentuan administrasi dan kebutuhan organisasi dalam menjaga mutu serta profesionalisme pelayanan kesehatan.

Karumkit juga membantah informasi yang menyebut para pekerja tersebut dipekerjakan tanpa Surat Perjanjian Kerja (SPK). Ia memastikan seluruh PHL yang bekerja di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon memiliki SPK yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Terkait tudingan pemberhentian tanpa pemberian pesangon, Karumkit menjelaskan bahwa hak dan kewajiban para pihak telah diatur secara jelas dalam Surat Perjanjian Kerja yang disepakati bersama sejak awal.

Manajemen Rumah Sakit Bhayangkara Ambon menghormati kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik, namun berharap setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.Menutup keterangannya, Karumkit menegaskan bahwa Rumah Sakit Bhayangkara Ambon akan terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, humanis, dan berkualitas kepada masyarakat dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum, etika profesi, dan prinsip tata kelola organisasi yang baik. (*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.

© Hak Cipta SirimauPos.com. Dilindungi Undang-Undang

error: Konten Dilindungi !