AMBON, SIRIMAUPOS.COM— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ambon mengusulkan sebanyak 135 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah. Dari jumlah tersebut, mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Solisa, turut masuk dalam daftar penerima remisi dan berpeluang diusulkan bebas bersyarat.
Usulan remisi tersebut disampaikan sebagai bagian dari kebijakan rutin pemerintah dalam memberikan pengurangan masa pidana kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, khususnya bagi narapidana beragama Islam yang merayakan Idul Fitri.
Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan (Kasi Binadik) Lapas Kelas II Ambon, Meky Patti, menjelaskan bahwa dari total 389 warga binaan, terdapat 178 orang beragama Islam. Dari jumlah itu, sebanyak 135 orang diusulkan menerima remisi.
“…Ada 135 orang warga binaan yang diusulkan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri. Dari total 178 warga binaan beragama Islam, 100 orang diusulkan remisi Idul Fitri dan 35 orang remisi karena keterlambatan administrasi…,” kata Kasi Binadik, Meky Patti.
Ia menjelaskan, tidak semua warga binaan dapat diusulkan karena sejumlah faktor, termasuk status hukum dan pemenuhan syarat administratif. Sebanyak 43 warga binaan tidak masuk dalam usulan remisi.
“…Sebanyak 43 orang tidak diusulkan karena ada yang sedang dalam proses usulan pembebasan bersyarat, serta ada juga narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup…,” kata Meky Patti.
Dalam daftar penerima remisi tersebut, nama Tagop Solisa menjadi perhatian publik. Mantan kepala daerah itu disebut turut mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun ini.
Menurut Meky, pemberian remisi terhadap Tagop Solisa berpotensi berdampak pada status hukum berikutnya, yakni kemungkinan pengajuan pembebasan bersyarat jika masa pidana yang telah dijalani memenuhi ketentuan.
“…Tagop Solisa juga mendapat remisi Idul Fitri 1447 Hijriyah. Jika setelah perhitungan remisi yang bersangkutan telah menjalani dua pertiga masa pidana, maka akan diusulkan bebas bersyarat…,” kata Meky Patti.
Ia menambahkan, apabila hasil perhitungan remisi belum memenuhi syarat dua pertiga masa pidana, maka pihak Lapas akan mempertimbangkan kembali pengusulan remisi berikutnya pada momentum Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
“…Namun apabila belum mencukupi dua pertiga masa pidana, maka akan diusulkan kembali pada remisi 17 Agustus…,” kata Meky Patti.
Lebih lanjut dijelaskan, terdapat ketentuan bahwa narapidana yang telah diusulkan untuk pembebasan bersyarat tidak dapat lagi diusulkan menerima remisi pada periode yang sama.
Kebijakan ini mengacu pada regulasi pemasyarakatan yang mengatur mekanisme pemberian hak warga binaan secara berjenjang, termasuk remisi, asimilasi, hingga pembebasan bersyarat.
Proses pengusulan pembebasan bersyarat sendiri dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari perilaku selama menjalani masa pidana hingga kelengkapan administrasi dan rekomendasi dari pihak terkait.
Dengan adanya usulan ini, keputusan akhir tetap berada pada Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang akan melakukan verifikasi dan penetapan.(*)
Setelah Remisi, Tagop Solisa Dipertimbangkan Bebas Bersyarat










