Ambon, Sirimaupos.com — Universitas Pattimura (Unpatti) melalui tim hukumnya angkat bicara menanggapi pernyataan BW yang menyebut nama Rektor Prof. Fredy Leiwakabessy dalam kasus dana senilai Rp200 juta. Tim hukum menilai tudingan tersebut tidak hanya bersifat fitnah dan menyesatkan, tetapi juga merusak marwah dan citra institusi perguruan tinggi negeri tertua di Maluku itu.
Pernyataan tegas ini disampaikan dalam siaran pers resmi yang diterima Sirimaupos.com, Jumat (8/8/2025), dan ditandatangani oleh Ketua Tim Hukum Unpatti, Dr. Sherlock H. Lekipiouw, SH. MH. Dalam siaran pers tersebut, Unpatti menggunakan hak jawab serta melayangkan somasi terbuka kepada BW, yang diketahui merupakan dosen di lingkungan kampus yang sama.
“Sepanjang yang kami ketahui, uang sejumlah Rp200 juta itu adalah masalah pribadi antara saudara BW dengan Domingus Souissa, dan tidak ada hubungan apa pun dengan Rektor baik secara jabatan, pribadi, maupun institusi,” kata Ketua Tim Hukum Unpatti, Sherlock Lekipiouw.
Pernyataan BW yang mencuat di sejumlah media dinilai telah menggiring opini publik yang menyesatkan, seolah-olah Rektor Unpatti terlibat langsung dalam transaksi atau persoalan dana tersebut. Tim hukum menilai pernyataan itu tidak berdasar, tendensius, dan cenderung berniat membangun opini untuk mendiskreditkan pimpinan Unpatti.
“Saudara BW tidak seharusnya berbicara sembarangan di media tanpa bukti dan fakta yang kuat. Tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan etika akademik,” tambah Lekipiouw dalam keterangan resminya.
Menurut tim hukum, tudingan sepihak ini menciptakan keresahan tidak hanya di internal kampus, tetapi juga di tengah masyarakat akademik dan publik luas, terutama karena BW merupakan bagian dari sivitas akademika Unpatti. Hal ini membuat masalah menjadi semakin kompleks dan rentan disalahpahami.
“Pernyataan-pernyataan yang dibuat saudara BW sangat berbahaya karena telah menyeret nama baik Rektor dan institusi ke dalam persoalan yang bukan domain mereka. Ini adalah fitnah terbuka,” kata Sherlock.
Unpatti menyatakan bahwa langkah BW yang mempublikasikan tuduhan ini secara luas tanpa prosedur internal dan klarifikasi terlebih dahulu adalah tindakan tidak bertanggung jawab yang bertentangan dengan etika akademik dan prinsip hukum.
Tim hukum juga menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam. Somasi yang dilayangkan kepada BW merupakan langkah awal untuk menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka.
“Kami mempertimbangkan semua opsi hukum, termasuk laporan pidana atas pencemaran nama baik jika saudara BW tidak segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada Rektor dan institusi,” tegas Lekipiouw.
Kasus ini mencerminkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan tuduhan, terutama di lingkungan akademik yang menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas. Unpatti menegaskan komitmennya menjaga marwah institusi dari upaya-upaya pembusukan karakter oleh oknum internal sendiri.(*)










