SirimauPos
SirimauPos

Rektor Unpatti Tegaskan Mahasiswa Bebas Berpendapat Asal Tidak Anarkis dan Berbasis Data

Ambon, Sirimaupos.com — Rektor Universitas Pattimura, Fredy Leieakabresy, menegaskan bahwa mahasiswa tetap memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kebebasan tersebut harus dilakukan secara tertib, tidak bersifat anarkis, tidak memfitnah, serta didukung dengan data yang akurat dan solusi yang jelas.
Pernyataan tersebut disampaikan Leieakabresy kepada wartawan usai menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Ikatan Alumni Universitas Pattimura (Ikapatti) yang berlangsung di Swiss-Belhotel Ambon pada Jumat (13/3).
Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan akademik di perguruan tinggi. Namun, praktiknya harus tetap menjunjung etika, tanggung jawab, dan semangat dialog konstruktif antara mahasiswa dan pihak kampus.
“Kebebasan berpendapat itu tidak dilarang, tetapi yang pertama harus memiliki data yang akurat, yang kedua jangan menghujat, memfitnah dan mencaci maki, yang ketiga tidak boleh anarkis, dan yang keempat harus memberikan solusi,” kata Rektor Universitas Pattimura, Fredy Leieakabresy.
Ia menjelaskan, penyampaian aspirasi mahasiswa, termasuk melalui aksi demonstrasi, tetap diperbolehkan selama dilakukan secara tertib dan memenuhi empat unsur utama tersebut. Dengan demikian, dialog antara mahasiswa dan pihak kampus dapat berlangsung secara sehat dan produktif.
“Jadi bisa demo menyampaikan pendapat, tetapi harus memiliki empat unsur ini supaya kita bisa berdiskusi lebih lanjut dengan mahasiswa,” kata Fredy Leieakabresy.
Rektor juga menyoroti potensi dampak negatif apabila aksi penyampaian aspirasi berubah menjadi tindakan anarkis. Menurutnya, tindakan merusak fasilitas kampus justru merugikan mahasiswa sendiri.
“Jika mereka anarkis sampai membakar, maka sama saja mereka membakar rumahnya sendiri karena kampus itu dibangun dengan UKT yang berasal dari mahasiswa itu sendiri,” kata Fredy Leieakabresy.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, pimpinan perguruan tinggi harus siap menerima kritik dari masyarakat maupun mahasiswa. Kritik tersebut dinilai sebagai bagian dari dinamika demokrasi di lingkungan kampus.
Namun demikian, kritik yang disampaikan harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika akademik. Ia mengingatkan bahwa tuduhan tanpa dasar atau tindakan teror verbal berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Kalau seseorang difitnah atau diteror, maka dalam kasus verbal itu bisa saja diproses. Namun sebagai pejabat publik kita harus siap menerima kritik, asalkan memenuhi empat unsur yang disebutkan di atas,” kata Fredy Leieakabresy.
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya dinamika penyampaian aspirasi mahasiswa di berbagai kampus di Indonesia. Perguruan tinggi dinilai perlu menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab akademik.
Di lingkungan Universitas Pattimura sendiri, kebebasan berpendapat disebut tetap menjadi bagian dari budaya akademik yang dijaga, selama dilaksanakan dengan pendekatan dialog, data yang valid, serta semangat mencari solusi bersama.
Dengan penegasan tersebut, pihak rektorat berharap mahasiswa dapat terus berperan aktif dalam menyampaikan kritik dan gagasan untuk kemajuan kampus, tanpa mengabaikan etika, hukum, dan nilai-nilai akademik yang menjadi dasar kehidupan perguruan tinggi.(*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.

© Hak Cipta SirimauPos.com. Dilindungi Undang-Undang

error: Konten Dilindungi !