Ambon, Sirimaupos. com— Persoalan tunggakan gaji Guru Tidak Tetap (GTT) di Provinsi Maluku kian memanas. Sekitar 1.400 guru kontrak yang tersebar di 11 kabupaten/kota belum menerima gaji selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2025. Kondisi ini memicu pertanyaan serius tentang pengelolaan anggaran pendidikan di daerah tersebut serta memunculkan desakan agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Sarlota Singerin, diperiksa.
Para guru menyatakan bahwa anggaran gaji mereka seharusnya sudah dialokasikan dalam APBD Provinsi Maluku tahun 2025. Namun hingga memasuki tahun anggaran 2026, hak tersebut belum juga diterima.
Seorang guru SMK di Kota Ambon mengungkapkan kekecewaannya terhadap janji pemerintah daerah yang hingga kini belum direalisasikan.
“Gaji kami tiga bulan belum dibayar. Padahal sudah dijanjikan akan diselesaikan pada bulan Maret. Kalau anggarannya sudah ada di APBD 2025, lalu kemana gaji kami itu,” kata seorang guru SMK di Ambon.
Bila dihitung secara akumulatif, tunggakan tersebut bernilai sangat besar. Dengan jumlah sekitar 1.400 guru dan gaji rata-rata Rp2.600.000 per bulan, total dana yang belum dibayarkan selama tiga bulan diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Besarnya nilai anggaran yang belum disalurkan tersebut memunculkan kecurigaan adanya masalah dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku. Sejumlah kalangan bahkan mendesak agar lembaga pengawas negara turun tangan.
“Kalau benar anggarannya sudah ada tetapi tidak sampai kepada guru, maka harus ada audit. Kami minta BPK dan aparat penegak hukum memeriksa penggunaan anggaran di Dinas Pendidikan,” ujar seorang guru lainnya.
Sorotan terhadap Dinas Pendidikan Maluku tidak hanya terkait gaji GTT. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah sekolah SMA dan SMK juga mengeluhkan keterbatasan anggaran operasional hingga terpaksa melakukan pungutan dari siswa untuk membiayai kegiatan sekolah dan praktik pembelajaran.
Kondisi tersebut memicu kritik keras terhadap tata kelola anggaran pendidikan yang mencapai sekitar Rp1,1 triliun dalam APBD Maluku tahun 2025. Dengan nilai anggaran sebesar itu, keterlambatan pembayaran gaji guru dinilai sebagai anomali serius dalam manajemen keuangan pendidikan daerah.
Masalah ini juga menyeret polemik lain yang tidak kalah penting, yakni proses pelantikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Sarlota Singerin. Pelantikan tersebut sebelumnya menuai kritik karena dinilai tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara.
Sejumlah pihak menilai proses pengangkatan tersebut melangkahi tahapan penting, seperti proses pengumuman seleksi secara terbuka, verifikasi publik, hingga pemeriksaan kesehatan yang seharusnya menjadi bagian dari prosedur standar dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi.
“Kalau proses pengangkatan pejabat tidak mengikuti sistem merit, maka risiko penyimpangan dalam tata kelola birokrasi akan semakin besar. Ini yang sekarang mulai terlihat dalam pengelolaan sektor pendidikan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Ambon.
Kritik juga diarahkan kepada DPRD Maluku yang dinilai belum maksimal menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan. Padahal komisi yang bermitra dengan Dinas Pendidikan memiliki kewenangan untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara transparan dan akuntabel.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa masalah administrasi dan tata kelola di sektor pendidikan dapat berdampak langsung pada kualitas pendidikan di Maluku. Guru yang seharusnya fokus mengajar justru harus berjuang menuntut hak dasar mereka.
Para guru berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka terkait tunggakan gaji tersebut. Mereka juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran pendidikan agar kasus serupa tidak kembali terulang.
“Yang kami tuntut hanya hak kami sebagai guru. Jangan sampai anggaran yang sudah diperuntukkan bagi guru justru tidak jelas kemana perginya,” kata seorang guru. (*)
Gaji GTT Maluku Tiga Bulan Hilang, Desakan Pemeriksaan Kadis Pendidikan Maluku Terus Bergulir
Guru : Yang Kami Tuntut Hanya Hak Kami Sebagai Guru. Jangan Sampai Anggaran Yang Sudah Diperuntukkan Bagi Guru Justru Tidak Jelas Kemana Perginya??










