AMBON, SIRIMAUPOS.COM – DPRD Kota Ambon melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas tuntutan warga Dusun Mahia, Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, yang meminta pemberhentian kepala dusun setempat. RDP tersebut dilaksanakan pada Rabu (25/2/2026) di ruang sidang DPRD Kota Ambon.
Rapat digelar menyusul surat resmi yang dilayangkan perwakilan masyarakat Mahia yang menamakan diri Tim Pemerhati Dusun Mahia. Dalam forum itu, mereka secara tegas meminta DPRD merekomendasikan kepada Wali Kota Ambon agar segera memberhentikan Kepala Dusun Mahia karena dinilai tidak menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal.
Ketua Komisi I Fadly Toisuta memimpin langsung jalannya RDP yang turut dihadiri anggota Komisi I, Kepala Dusun Mahia, Ketua Saniri Negeri Urimessing, Camat Nusaniwe, perwakilan Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Bagian Hukum, serta Asisten II Pemerintah Kota Ambon.
Dalam penyampaiannya, Tim Pemerhati Dusun Mahia membeberkan sedikitnya 19 poin keberatan terhadap kepemimpinan kepala dusun. Di antaranya, tidak pernah dilaksanakannya rapat warga, minimnya kegiatan pembangunan, hingga proses pemilihan RT yang dinilai tidak sesuai mekanisme.
“Kami meminta DPRD memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Ambon untuk segera memberhentikan Kepala Dusun Mahia karena tidak menjalankan pelayanan publik dengan baik,” kata salah satu perwakilan Tim Pemerhati Dusun Mahia dalam forum RDP.
Mereka juga mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian telah ditempuh secara berjenjang mulai dari tingkat Negeri Urimessing, Camat Nusaniwe, hingga Bagian Pemerintahan Kota Ambon. Namun, hingga kini belum diperoleh solusi yang memuaskan.
Menurut tim tersebut, kondisi ini berdampak pada stagnasi pembangunan dan terganggunya harmonisasi sosial di tengah masyarakat Dusun Mahia. Mereka menilai kepala dusun tidak responsif terhadap aspirasi warga serta tidak transparan dalam pengambilan keputusan.
Menanggapi berbagai tuntutan itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon menegaskan bahwa lembaganya memiliki kewenangan fasilitasi dan pengawasan, namun keputusan pemberhentian tetap harus mengikuti mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ada keinginan masyarakat agar dilakukan pemberhentian Kepala Dusun Mahia, tetapi hal tersebut harus dikembalikan pada mekanisme dan aturan yang berlaku. DPRD dalam kapasitasnya melakukan fasilitasi dan merekomendasikan penyelesaian di tingkat negeri,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadly Toisuta.
Setelah mendengarkan seluruh pendapat dalam RDP, Komisi I menyimpulkan bahwa persoalan tersebut perlu dikembalikan ke Negeri Urimessing untuk diselesaikan melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat. DPRD mengeluarkan rekomendasi agar Kepala Pemerintahan Negeri Urimessing menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan difasilitasi Camat Nusaniwe.
Rekomendasi itu sekaligus menegaskan pentingnya penyelesaian konflik berbasis adat dan tata kelola pemerintahan negeri, sebagai bagian dari sistem pemerintahan lokal di Kota Ambon. DPRD menilai pendekatan tersebut lebih proporsional sebelum diambil langkah administratif lebih lanjut.
Komisi I juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap proses penyelesaian yang berlangsung di tingkat negeri. DPRD meminta seluruh pihak menjaga stabilitas sosial dan tidak memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
RDP ini menjadi cerminan fungsi pengawasan DPRD sekaligus ruang demokratis bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun, penyelesaian akhir atas tuntutan pemberhentian Kepala Dusun Mahia kini bergantung pada mekanisme internal Negeri Urimessing sesuai aturan yang berlaku di Pemerintah Kota Ambon.(*)
RDP Komisi I DPRD Ambon Bahas Tuntutan Pemberhentian Kadus Mahia










