SirimauPos
SirimauPos

Aksi Damai Tuntut Bela Sofifi Dipecat dari DPRD Buru

Namlea, Sirimaupos. com – Ketidakhadiran anggota DPRD Kabupaten Buru, Bela Sofifi dari Fraksi Partai NasDem selama 11 bulan berturut-turut tanpa alasan jelas memicu kemarahan publik dan desakan pemecatan dari berbagai elemen masyarakat. Aksi demonstrasi dan tuntutan resmi kini diarahkan kepada Gubernur Maluku dan DPW Partai NasDem Maluku.

Dalam sistem demokrasi Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memegang fungsi vital dalam legislasi, pengawasan, dan penganggaran di tingkat daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa anggota DPRD wajib hadir dan aktif menjalankan tugas mewakili rakyat. Namun, fakta bahwa Bela Sofifi tidak pernah menghadiri sidang paripurna maupun rapat alat kelengkapan dewan selama hampir setahun dianggap sebagai pelanggaran berat.

“Ini bukan lagi persoalan ketidakhadiran biasa. Ini sudah masuk ranah pelanggaran etik serius yang mencederai amanat rakyat,” kata Koordinator Aksi I, Fiki Lesnussa.

Dalam aksi yang digelar di depan Gedung DPRD Buru, para demonstran membawa pernyataan sikap yang menuntut empat poin utama. Pertama, mereka mendesak Gubernur Maluku untuk segera memberhentikan Bela Sofifi dari jabatannya. Kedua, mereka meminta DPW Partai NasDem Maluku untuk menonaktifkan Sofifi dan segera mengusulkan pergantian antarwaktu (PAW).

“Kami menduga saudari Bela Sofifi tidak masuk kantor selama 11 bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah. Ini melanggar kode etik dan sumpah jabatan,” kata Koordinator Aksi II, Iyan Bey.

Desakan ini merujuk pada Peraturan DPRD Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 136 yang mengatur tentang kode etik dan mekanisme penindakan terhadap anggota yang tidak melaksanakan tugas.

Kekosongan peran Sofifi juga dinilai menghambat penyaluran aspirasi rakyat, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Buru. Ketimpangan pembangunan, kemiskinan, hingga persoalan ekonomi yang kian meresahkan warga disebut tidak memiliki saluran formal di DPRD akibat ketidakhadirannya.

“Seorang wakil rakyat tidak bisa seenaknya meninggalkan tugas selama hampir setahun. Masyarakat Dapil II merasa dikhianati,” ujar seorang warga Namlea yang ikut aksi.

Di sisi lain, pihak DPRD Kabupaten Buru melalui Badan Kehormatan menyatakan telah menerima laporan tertulis atas dugaan pelanggaran ini. Mereka memastikan akan melakukan penelaahan sesuai dengan ketentuan tata tertib dan mekanisme internal dewan.

“Kami akan memproses laporan ini berdasarkan aturan yang berlaku. Tidak ada kompromi bagi pelanggaran etik berat,” kata salah satu anggota Badan Kehormatan DPRD Buru yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini diturunkan, Bela Sofifi belum memberikan klarifikasi resmi kepada media. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat juga tidak direspons.

Masyarakat dan penggerak aksi menegaskan bahwa jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti dalam waktu dekat, mereka akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada tindakan tegas. Ini tentang martabat rakyat dan akuntabilitas wakil yang dipilih,” tegas Fiki Lesnussa.(*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.

© Hak Cipta SirimauPos.com. Dilindungi Undang-Undang

error: Konten Dilindungi !