SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos

Gagal Penuhi Syarat untuk Jabatan Sekwan, Farhatun Samal Minta Ketua DPRD Lobi Gubernur

Ambon, Sirimaupos.com – Proses seleksi terbuka pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku resmi memasuki tahap seleksi kompetensi.

Sebanyak 64 calon telah mendaftar untuk memperebutkan 15 posisi strategis di tubuh pemerintahan daerah. Namun, dinamika yang menyertai proses ini memunculkan sorotan tajam, terutama menyangkut kelayakan salah satu calon yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Maluku.

Proses pendaftaran seleksi dibuka sejak 16 Mei 2025 dan dilakukan dalam dua tahap. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Halimah T Soamole, menjelaskan bahwa dari total pelamar, 56 peserta dinyatakan memenuhi syarat administratif dan rekam jejak untuk mengikuti tahapan berikutnya.

“Sementara yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi sebanyak 8 orang, dengan pertimbangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala BKD, Halimah T Soamole.

Ia merinci bahwa lima peserta gugur karena usia lebih dari 56 tahun, dua peserta belum dua tahun menjabat sebagai administrator atau fungsional ahli madya, dan satu orang sedang menjalani hukuman disiplin.

Dua posisi sempat diperpanjang masa pendaftarannya karena minim peminat, yakni jabatan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Maluku serta Direktur RSUD dr. M. Haulussy.

Menariknya, salah satu dari dua peserta yang tidak memenuhi syarat karena belum dua tahun menjabat adalah Farhatun Rabiah Samal, yang saat ini menjabat PLT Sekwan DPRD Maluku. Ia diketahui baru beberapa bulan menduduki posisi tersebut menggantikan Bodewin Wattimena.

“Beliau baru satu kali ikut diklat PIM III, padahal syarat untuk jabatan eselon II harus sudah lulus PIM II,” ujar seorang pejabat eselon II yang enggan disebutkan namanya.

Pejabat tersebut menegaskan bahwa jabatan Sekwan setara dengan Sekda dalam hal tanggung jawab dan posisi strategis, sehingga wajib dipenuhi secara profesional dan sesuai regulasi.

“Jabatan Sekwan itu berat dan harus dipenuhi dengan syarat formal, bukan karena tekanan politik atau lobi-lobi kekuasaan,” sambungnya.

Di tengah proses seleksi yang tengah berjalan, mencuat pula informasi dari lingkungan Sekretariat DPRD Maluku yang menyebut bahwa Farhatun Rabiah Samal diduga melakukan pendekatan khusus ke Ketua DPRD Maluku, Benhur G Watubun, guna melobi Gubernur Maluku agar dirinya diloloskan sebagai Sekwan definitif.

“Harusnya PLT Sekwan Farhatun Rabiah Samal tahu diri bahwa beliau belum layak untuk jabatan itu,” kata sumber internal DPRD Maluku.

Sementara itu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dijadwalkan membuka langsung tahapan seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural Selasa, (17/6/2025).

Sejumlah pihak berharap proses ini berjalan bersih dan sesuai dengan sistem merit sebagaimana amanat UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

“Kami apresiasi Gubernur Maluku yang berkomitmen menerapkan merit system. Ini penting untuk menjaga kredibilitas birokrasi dan pelayanan publik,” tutup pejabat tersebut.

Panitia seleksi mengaku telah mengumumkan hasil seleksi administratif sesuai pengumuman nomor: 03/Peng/PenselJPTP/2025, tertanggal 14 Juni 2025, dan berjanji akan menjaga transparansi dalam seluruh tahapan seleksi (*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.