SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos

SirimauPos SirimauPos

Direktur DOK Wayame Slamet Riyadi Tersangka Korupsi Rp 3,7 Milyar, Managemen BNI Juga Bakal Diperiksa

Ambon, Sirimaupos.com- Dugaan Korupsi di PT. Dok Wayame ditingkatkan dari status menjadi penyidikan dengan terduga Korupsi Direktur PT Dok Wayame Slamet Riyadi dan 14 orang staf yang terlibat dalam proyek dengan pinjaman dana pada Bank BNI dan Bank Maluku senilai Rp 177 milyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Agoes Soenarto Prasetyo didampingi Kajari Ambon, Adriansyah dalam keterangan pers, Senin (5/5/2025) mengungkapkan bahwa  korps adhyaksa tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Dok Wayame yang menyeret nama Direktur Utama, Slamet Riyadi dan telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap ke penyidikan.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri  Ambon resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi di tubuh PT Dok Perkapalan Wayame ke tahap penyidikan. Selain Direktur Utama, Slamet Riyadi ada 14 staf perusahaan yang juga ikut terseret dalam kasus dimaksud,” sebutnya.

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran senilai Rp177 miliar selama periode 2020–2024 itu bersumber dari dana pinjaman Bank Maluku dan BNI.

dimana dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan indikasi kerugian negara capai Rp3,7 miliar.

Menurut Prasetyo, peningkatan status dilakukan usai gelar perkara oleh tim penyelidik Kejari Ambon, 28 Februari 2025, lalu. “Berdasarkan hasil ekspose, tim memutuskan menaikkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Kejari.

“Hingga saat ini sebanyak 15 saksi telah diperiksa. Mereka termasuk Direktur Utama Slamet Riyadi serta staf–staf direksi PT Dok,” lanjutnya

Dari hasil pemeriksaan, terungkap adanya penyimpangan seperti pembiayaan fiktif, markup harga barang dan jasa, serta transaksi keuangan mencurigakan.

“Dana dari rekening PT Dok ditransfer ke rekening pribadi beberapa staf, sebagian digunakan untuk operasional kantor, namun sebagian lainnya dipakai untuk kepentingan pribadi,” beber Adriansyah.

Menurutnya, laporan dugaan korupsi ini berasal dari pengaduan masyarakat yang menyoroti penyimpangan kewenangan direksi dan pelanggaran kesepakatan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Setelah naik ke tahap penyidikan, kami akan lanjutkan pemeriksaan terhadap pihak–pihak terkait, termasuk pihak Bank Maluku dan BNI.

Dalam keterangan pers yang digelar, Kejari Ambon menyebut  PT. Dok dan Perkapalan Waiyame Ambon tidak melakukan tugas dan kewenangannya dengan benar diantaranya melakukan pengelolaan keuangan atau belanja investasi tahun 2020-2024 tidak sesuai Rencana Kerja Anggaran Perusahaan yang telah ditetapkan dalam RUPS, melakukan belanja fiktif dan penggelembungan harga dan satuan serta volume barang .

Mereka juga diduga melakukan transaksi keuangan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara.

Transaksi keuangan yang tidak sesuai yaitu melakukan transaksi keuangan memindahbukukan (mentransfer) sejumlah uang dari Rekening PT. Dok Dan Perkapalan Waiame ke rekening pribadi beberapa orang staf.

Selanjutnya dari uang tersebut, sebagian digunakan untuk kegiatan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan penerimaan uang tidak sah oleh pejabat dan staf PT. Dok dan Perkapalan Waiyame Ambon.

Dijelaskan, sebelumnya tim jaksa penyelidik pada Kejari Ambon telah melakukan serangkaian permintaan keterangan oleh tim dari Bidang Pidsus Kejari Ambon terhadap para pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan BUMD milik Pemprov Maluku tersebut.

Perbuatan ini dilakukan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi. (*)

SirimauPos SirimauPos SirimauPos SirimauPos SirimauPos SirimauPos
SirimauPos SirimauPos SirimauPos
error: Konten Dilindungi !