Ambon Sirimaupos.com – Rektor Universitas Pattimura Prof Fredy Leiwakabessy mengeluarkan surat pembatalan terhadap hasil pemilihan dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unpatti.
Surat pembatalan yang ditujukan kepada ketua senat dan Dekan FKIP itu juga meminta senat FKIP Unpatti untuk melakukan proses pemilihan ulang dikarenakan rekomendasi dari hasil audit Satuan Pengawasan Internal (SPI) Unpatti.
Sementara itu, Senat FKIP menurut jadwal akan melakukan rapat senat, Rabu (21/1/2024) untuk membahas persiapan pelantikan dekan FKIP yang dijadwaljan berlangsung pada 5 Pebruari 2025 mendatang.
Surat rektor tersebut mendapat reaksi keras dari senat FKIP maupun panitia pemilihan karena surat tersebut dinilai mendesak karena waktu yang diberikan untuk proses pemilihan ulang sangat singkat.
Padahal, ketua Panitia Pemilihan Dekan FKIP Unpatti, Prof Patris Rahabav menilai bahwa proses pemilihan dekan FKIP Unpatti yang telah berlangsung tersebut tidak ada masalah yang serius dan fatal.
Menurutnya, dalam pemilihan itu telah memilih Prof Dr I.H Wenno, S.Pd,.M.Pd sebagai dekan karena semua anggota senat memberikan dukungan kepadanya untuk menjadi dekan FKIP periode 2025-2029.
Kepada wartawan di kampus FKIP Unpatti, Selasa (20/1/2924) Rahabav mengatakan bahwa pemilihan Dekan FKIP Unpatti yang berlangsung pada tanggal 16 Desember 2024 di gedung Student Centre lalu telah memenuhi korum dimana hanya 3 anggota senat yang tudak hadir dan semua abggota senat yang hadir memberikan dukungan kepada Prof I H Wenno, SPd, MPd sebagai dekan.
Panitia juga mempertanyakan hasil twmuan SPI Unpatti yang dinilai tidak transparan. “Harusnya aoa tang menjadu temuan SPI itu dusampaikan kepada panitia dan senat untuk dilengkapi dan jika kita mengabaikannya baru dilanjutkan ke rekomendasi dan sebagainya,” kata Rahabav.
Untuk menyikapi surat pembatalan itu, Senat FKIP akan melakukan rapat senat dan mengundang SPI Unpatti melakukan klarifikasi terhadap temuannya dalam audit yang dilakukan sehingga menimbulkan persoalan baru dalam proses pemilihan tang sudah final tersebut (*)








