Ambon, Sirimaupos.com – Dobel Gaji! PLT Dirut Perumda Tirta Yapono Pieter Saimima Diduga Rugi Negara
Pieter Saimima, M.Si., resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Yapono sejak Maret 2024, menggantikan Ir. Rulien Purmiasa dalam serah terima yang dilakukan di ruang Penjabat Walikota Ambon, saat itu dipimpin oleh Bodewin Wattimena, Walikota Ambon terpilih periode 2025-2030.
Saimima diangkat dengan masa jabatan 6 bulan, mengingat dirinya telah memasuki masa pensiun pada 1 Maret 2024. Namun, hingga kini, ia masih menduduki posisi tersebut meski masa jabatan PLT seharusnya sudah berakhir dan proses seleksi Dirut dan Dewas BUMD telah dibuka oleh Panitia Seleksi.
Permasalahannya, Pieter Saimima yang telah berstatus sebagai pensiunan PNS Pemkot Ambon, diduga masih menerima gaji fantastis sebagai PLT Dirut Perumda Air Minum Tirta Yapono, sekitar Rp 15-17 juta per bulan. Hal ini bertentangan dengan aturan yang berlaku, di mana pensiunan PNS seharusnya tidak lagi menerima gaji selain gaji pensiun yang sudah diterimanya.
Penerimaan gaji ganda ini dianggap berpotensi merugikan negara, mengingat gaji PLT yang ia terima tidak sejalan dengan ketentuan PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018. Sesuai regulasi, posisi PLT Dirut Perumda seharusnya berasal dari internal perusahaan, bukan dipegang oleh seorang pensiunan PNS.
Lebih ironis lagi, Perumda Air Minum Tirta Yapono sendiri selama ini belum pernah memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan kepada Pemkot Ambon. Dugaan penerimaan gaji dobel ini seharusnya menjadi perhatian PT. Taspen dan pihak-pihak terkait, serta memunculkan pertanyaan mengenai proses perpanjangan jabatan Saimima sebagai PLT yang terus berlanjut.
Rumor yang beredar juga menyebutkan bahwa hasil seleksi untuk Dirut dan Dewas Perumda sudah ada, namun tak kunjung diumumkan oleh Pemkot Ambon. Diduga kuat, Pieter Saimima enggan melepaskan jabatan PLT karena gaji besar yang ia terima selama ini.
Situasi ini memerlukan perhatian serius, baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat, demi mencegah adanya potensi kerugian negara yang lebih besar dan untuk menegakkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Yapono.(*)










