banner 1080x1921
banner 1080x1921

Pj Gubernur Diminta Ganti Kadis Pendidikan Karena Terlalu Banyak “Catatan Kriminal dan Terindikasi Korupsi”

Ambon, Sirimaupos.com – Pejabat Gubernur Maluku Sadali Ie diminta segera mengganti Insun Sangadji dari jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Pasalnya, selama menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sangadji diduga memanfaatkan jabatannya untuk meperkaya diri sendiri dengan menunjuk kakaknya untuk mengerjakan proyek-proyek yang dibiayai oleh APBN maupun APBD tanpa mekanisme tender.

Selain itu, Sangadji sendiri sudah semestinya masuk usia pensiun tapi masih dipertahankan sebagai kepala dinas.

Insum Sangadji juga merupakan salah satu kepala dinas yang bandel karena tidak mau memenuhi panggilan DPRD selama menjabat sebagai kepala dunas. Padahal sebagai representasi dari rakyat harusnya Insun Sangadji bisa menghargai DPRD Maluku untukvmemberikan penjelasan terkait pengelolaan anggaran yang dikelolanya.

Sejak tahun 2021 sampai tahun 2024 tercatat dari semua dinas di Pemda Maluku, ternyata Dinas Pebdidikan dan Kebudayaan diprioritaskan dengan alokasi anggaran yang sangat besar yaitu lebih dari 1 triliun setiap tahun. Hal ini tentunya bertujuan agar bisa mendongkrak peningkatan kulitas pendidikan di Maluku. Namun kenyataannya sangat berbalik karena alokasi anggaran yang signifikan itu tidak dikelola dengan baik untuk kepentingan peningkatan pendidikan di Maluku tetapi terkesan amburadul dan diduga dikorupsi untuk memperkaya diri sendiri.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku dalam pengawasan APBD tahun 2023 telah menemukan sejumlah Proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku bermasalah dan sarat praktek Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).

Proyek-proyek bermasalah ini, berkaitan dengan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023. Fakta ini terbongkar setelah DPRD Provinsi Maluku, melalui Komisi IV melakukan pengawasan tahap pertama di enam Kabupaten/Kota, di Maluku.

Bahkan, dewan juga menemukan ada satu proyek dengan nilai miliaran rupiah dikerjakan oleh adik dari Kepala Dinas (Kadis) PK, Insun Sangadji. “Proyek yang dikerjakan oleh adik Kadis PK itu, bermasalah,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary dalam rapat internal bersifat terbuka di Karang Panjang, Ambon, Senin (1/4) lalu.

Ia mengakui, dari hasil koordinasi dengan masing-masing Kepala Sekolah, ternyata pekerjaan bermasalah tersebut telah disampaikan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Maluku, hanya saja tidak ditindaklanjuti. Hal ini dikarenakan rata-rata proyek dikerjakan oleh orang-orang yang berhubungan adik dari Kepala Dinas.

“Ini yang menjadi problem di lapangan, sampai kepsek bilang kita mau mengawasi bagaimana, ini dikerjakan oleh adik kepala Dinas, dan orang-orang yang berhubungan, atau berkaitan dengan istri Gubernur. Ini kita belum telusuri apakah dalam proses tender ini ada KKN disitu atau tidak, mestinya jangan melibatkan keluarga dalam pelaksanaan kaya begini, karena nanti fungsi pengawasan tidak optimal,” tandasnya.

Atas hal tersebut, DPRD Malju 4telah mengundang Kepala Dinas untuk mengkonfirmasi hal tersebut, namun kenyataannya yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan DPRD.

Sementara itu, Insun Sangadji diinformasikan sudah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku atas dugaan korupsi anggaran tanggap darurat Covid-19 di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, di era Murad Ismail sebagai gubernur.

Kasus ini telah diusut oleh korps adhiyaksa menindaklanjuti laporan masyarakat, atas penggunaan anggaran Covid-19 Pemprov Maluku Tahun 2020 sebesar Rp 100 miliar, dan Tahun 2021 dberkisar Rp. 70 Miliar. Yang diduga sekitar Rp. 22 Miliar dana tersebut tak dapat dipertanggung jawabankan.

Kamis (11/7/2024) tim penyidik Kejati Maluku, kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam pejabat dilingkup Pemprov Maluku. Diantaranya, Kadis Pendidikan Provinsi Maluku, Insun Sangadji.

Kemudian, Bendahara Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Maluku tahun anggaran 2021 dan 2022, Bendahara Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku serta Bendahara Pengeluaran Disperindag Provinsi Maluku.

Keenam saksi ini diinformasikan diperiksa sejak pukul 10.00 hingga 17.00 Wit. Sementara 1 Lainya masih dalam pemeriksaan hingga saat ini.

“Ia, benar ada pemeriksaan. Infonya ada enam orang saksi. Mereka seperti yang disebutkan,” kata sumber media ini, Kamis (11/7/2024). Lalu

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Sofyan Saleh membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, siapa-siapa yang diperiksa, pihaknya enggan berkomentar.

Ditempat terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, Kamis (11/7/2024) membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para kadis di lingkup Pemprov Maluku itu.“Benar hari ini ada pemeriksaan terhadap 6 saksi oleh tim penyelidik tindak pidana khusus Kejati Maluku,” kata Ardy.

Menurut Ardy, pemeriksaan ini dilakukan, sebagai bukti Kejati Maluku, tidak main main dalam menuntaskan perkara korupsi Covid-19 di lingkup Pemprov Maluku.

Diakuinya, sejak hari Senin (8/7/2024), sudah lebih dari 12 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Kejati Maluku.

“Kami tidak pernah main main dalam menangani kasus korupsi yang ada,” tandas Ardy.

Sebelumnya jaksa telah meminta keterangan dari Kepala Dinas Infokom, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Termasuk yang terbaru, Kadis Koperasi dan UKM, M.Nasir Kilkoda, Mantan Kepala BPKAD, Lutfi Rumbia dan Kepala Bappeda Provinsi Maluku, Anthon Lailossa.

Semenara itu Insun Sangadji juga dikabarkan telah direkomendasikan BPK Provinsi Maluku atas kasus kelebihan bayar .

Hal itu terungkap saat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Hery Purwanto menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku pada Senin, 6 Mei 2024 lalu.

Purwanto dalam keterangannya mengungkapkan, bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume 15 paket pekerjaan belanja modal gedung pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.

Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun mengapresiasi kinerja BPK karena temuan dugaan kelebihan pembayaran yang merupakan hasil temuan Komisi IV DPRD Maluku sudah dilampirkan oleh BPK.

Banyaknya catatan kriminal dalam mengelola keuangan daerah oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebydayaan Insun Sangadji harusnya menjadi kormm yang melibatkan Insun Sangadji ini harusnya menjadi catatan kritis bagi DPRD Maluku, Kejaksaan dan Kepolisian serta Pj Gubernur Maluku bukan saja harus mencopot Sangadji sebagai Kepala Dinas, namun sudah seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dan dikurung sebagai tahanan korupsi di dalam penjara. (*)

SirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Dilindungi !