SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos SirimauPos SirimauPos SirimauPos SirimauPos SirimauPos SirimauPos

Persoalan Pedagang Amplaz, Wenno Minta Tim Polda Trnsparan dan Cepat Dituntaskan

Sirimaupos.com- Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno, SH berharap tim gabungan yang dibentuk Kapolda Maluku untuk menangani persoalan pedangang Ambon Plaza (Amplaz) bisa kerja secara cepat dan transparan untuk menyelesaikan persoalan itu.

Permintaan tersebut dikemukakan Wenno terkait dengan persoalan kepemilikan bagunan pada gedung Ambon Plaza yang kini dikabarkan masuk ranah hukum

SirimauPos

Kepada warrawan di ruang komisi I DPRD Maluku, Wenno mengapresiasi tin gabungan Polda Maluku dan Polresta Ambon yang dibentuk dengan tujuan untuk menuntaskan permasalahan yang ditimbulkan di pusat perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz), antara para pedagang, pihak pengembang dan pemerintah Kota Ambon.

Wenno berharap dalam penanganan kasus tersebut, tim gabungan dimaksud harus bekerja transparan, sehingga tidak menimbulkan opini liar di tengah masyarakat.
“Saya apresiasi tim gabungan itu, selaku anggota DPRD Provinsi Maluku, tapi saya juga berharap tim bekerja cepat dan transparan dan sedapat mungkin masalah ini segera diselesaikan sehingga tidak terjadi percakapan-percakapan yang menimbulkan berbagai isu dan opini liar, ” kata Wenno kepada wartawan Senin (22/07/24) siang.

Menurut Wenno, para pedangan yang selama ini berjalan di pusat perbelanjaan kota Ambon Amplaz harus dilindungi, lantaran mereka telah memiliki sertifikat atas kios-kios itu.
“Saya berharap para pedangan harus dilindungi karena mereka telah memiliki sertifikat atas kios-kios yang telah ditempati, “harap
wakil rakyat dari dapil kota Ambon yang berasal dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini.

Baca Juga:  Festival Al- Fatah, Tampilkan Khazanah Budaya Islam di Maluku

Menurutnya, hak-hak pedangan harus dilindungi secara keseimbangan sehingga antara pedangan dan pembeli berjalan normal.
“Hak-hak mereka bisa dilindungi barang tentu hak masyarakat pasti melekat, karena masyarakat adalah pembeli sehingga tidak terjadi kenaikan harga barang, sebagai akibat dari konsekwensi harga sewa yang terlalu tinggi.

Wenno juga mengingatkan tim yang telah dibentuk Kapolda Maluku tersebut, supaya bekerja profesional.
“Yang pertama kerja secara profesional, cepat tapi juga terbuka dan transparan supaya publik tau sebab sudah terlalu banyak kasus-kasus seperti ini di Maluku, kata Jantce Wenno, telah menimbulkan berbagai penafsiran dan itu cenderung merugikan masyarakat.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, telah membentuk tim penyidik gabungan Polda dan Polresta Ambon terkait permasalahan di pusat perbelanjaan Ambon Plaza

Sebagaimana diketahui bahwa Kapolda Maluku Lotharia Latif telah memerintahkan penyidik kepolisian agar segera menuntaskan kasus tersebut dan melakukan penyelidikan serta pengecek legalitas dan status hukumnya secara lengkap dari semua pihak, baik Pemkot Ambon, pengelola dan pihak penyewa di tempat perbelanjaan itu.

Tercatat, ada dua laporan polisi yang dilaporkan oleh PT. Modern Multi Guna (MMG) di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, maupun dari Asosiasi Pedagang Ambon Plaza di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Baca Juga:  Dobel Gaji, PLT Dirut Perumda Tirta Yapono Pieter Saimima Diduga Rugikan Negara

Setelah melakukan rapat teknis dan menerima laporan dari Kapolresta Ambon dan Direskrimum Polda , menurut Kapolda, ada hal-hal khusus yang perlu ditindaklanjuti.

Permasalahan Ambon Plaza, menurut dia, ada indikasi mulai terjadi sejak 1995 sampai dengan saat ini, dan semakin mencuat setelah hak guna bangunan (HGB) selesai pada Juli 2024, sehingga perlu ada penyelidikan yang mendalam terhadap legalitas dan status hukum, dan akan dilakukan pemeriksaan, baik terhadap pihak Pemkot, pengelola PT MMG dan para penyewa kios.

Polda Maluku bersama Polresta Pulau Ambon, kata Lotharia, selama ini telah melakukan langkah-langkah pengamanan dan tidak berpihak ke pihak mana pun serta tidak mencampuri urusan keperdataan seperti perjanjian kerja sama dan sewa menyewa antara para pihak.

Tetapi dalam perkembangannya, menurutnya, perlu ada penyelidikan dan pemeriksaan yang mendalam terhhadap adanya indikasi unsur pidana dalam permasalahan saat ini.

Untuk melakukan upaya penegakan hukum, Kapolda membentuk tim penyidik gabungan untuk melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas masing-masing pihak (Pemkot Ambon, PT. MMG, Asosiasi pedagang, termasuk BPN) dan semua pihak terkait dalam operasionalisasi Amplaz.

Baca Juga:  Unggul Dalam Pemilihan Dekan, Hari Ini Prof. DR. Izaak Wenno Dilantik Sebagai Dekan FKIP Unpatti

Sementara itu, Sakah satu pelaku usaha dalam Ambon Plaza, Mus Mualin yang ditemui secara terpisah meminta DPRD Kora Ambon tidak boleh tinggal diam terapi harus membentuk Pansus sehingga persoalan ini tidak merugikan pedagang maupun Pemerintah Kota Ambon sebagai pemilik lahan dan bangunan.

Dikatakan, adanya kenaikan kontrak sampai 300 persen dari kontrak awal dengan pedagang harus ditinjau kembali sehingga pedagang tidak harus menaikan harga mengikuti kenaikan harga sewa pada kios-kios itu.

Mus Mualinberpendapat, pedagang harus diberikan kesempatan untuk pemulihan setelah 3 tahun berhadapan dengan covud-19 diikuti dengan persoalan inflasi akibat perang di Ukraina sehingga pemerintah maupun pengembang harus beri waktu kepada pedagang sebelum manaikan harga kontrak. (*)

error: Konten Dilindungi !