Ambon, Sirimaupos.com – Surat Panggilan Yacob Hattu, Dosen Fakultas Hukum Unpatti oleh Dekan Fakultas Hukum (FH) dinilai bernuansa intimidatif.
Kuasa Hukum Jacob Hattu, Johanis L Hahury, SH akhirnya melayangkan surat kepada Rektor Universitas Pattimura guna meminta atensi agar Rektor mencegah, menegur, melarang, menghentikan tindakan-tindakan intimidatif dimaksud dan perlakuan lainnya yang melanggar kapatutan dan hukum yang berlaku.
Surat bernomor : 017/KH.JLHA/PMH/VI/2024 yang ditanda tangani oleh Johanis L Leleury, SH selaku kuasa hukum tersebut juga diberikan tembusan kepada media sirimaupos.com, Ketua PTUN, Menteri Pendidikan dan Kebudayaa Riset dan Teknologi, dan pihak-pihak terkait.

Johanis L Hahury dalam surat yang ditujukan kepada Rektor Unpatti mengemukakan bahwa merujuk pada Surat Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Nomor 6049/UN13.1.1/LL/2024, tanggal 27 Juni 2024, perihal panggilan, yang pada pokoknya memanggil kleinnya Jacob Hattu,S.H.,M.H.
Karena pernyataan dirinya selaku Kuasa Hukum dalam Media Online SirimauPos pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024, yang diduga mengandung unsur menjelek-jelekan Fakultas Hukum
Unpatti dan para dosen Fakultas Hukum Unpatti, maupun adanya dugaan memfitnah sehingga Jacob Hattu diminta hadir untuk memberikan penjelasan dan/atau klarifikasi terkait dengan hal tersebut, pada hari Jumat, 28 Juni 2024 pukul 10.00 WIT.
“Bahwa pernyataan saya di media tersebut karena ditelpon dan diwawancarai oleh media tersebut, tanpa pemberitahuan lebih dulu, dan tanpa sepengetahuan klien kami Dr.Elsa Rina Maya Toule ,S.H.,M.S., dan Jacob Hattu,S.H.,M.H. sehingga klien kami tidak tahu menahu dengan pernyataan saya tersebut selaku penegak hukum.
Oleh karena itu, pemanggilan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura terhadap klien kami tersebut, tidak dibenarkan secara etik maupun perundang-undangan dan hukum, karena sangat diduga (ernstig vermoeden) sarat dan bernuansa intimidatif,” tulisnya.
Dalam surat tersebut Hahury meminta atensi dari Rektor Universitas Pattimura segera mencegah, menegur, melarang dan menghentikan tindakan-tindakan intimidatif dimaksud dan perlakuan lainnya yang melanggar kapatutan dan hukum yang berlaku, baik oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura maupun seluruh jajaran lainnya, karena tindakan-tindakan dimaksud punya akibat hukum baik bagi pelaku maupun mereka yang membiarkan terjadinya pelanggaran hukum. (*)