SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos

Kaplingan Perumahan Milik Rudi Mahulete Ini, Didirikan di Atas Tanah Dati Oewapoelijroean yang Masih Bersengketa Dengan Pemegang Hak Waris

Ambon, Sirimaupos.com – Salah satu perumahan elit di Desa Halong kecamatan Baguala Kota Ambon yang diketahui milik Rudi Mahulete ternyata status kepemilikan lahannya masih diragukan karena munculnya bukti surat-surat yang diketahui masih menjadi hak milik Nicolas Musa.

Diketahui bahwa lahan tersebut merupakan tanah Dati Oewapoelijroean sesuai Eigendoom Brief tertanggal 21 Mei 1814 yang disahkan Reciden Amboina 15 Djanuari 1922 milik Nicolaoes Musa dengan luas 13, 42 Ha.

Dokumen tanah ini juga dikuatkan dengan bukti SITUATIE KAART 26 djoeni 1863, RAAD VAN JUSTITE 20 April 1914, Coordinat Situatie 27 djoeni 1922, Moebrief no 5587. GAW, Verponding no 2167 dikeluarkan 27 djoeni 1922 oleh Reciden Van Amboina dan bersebelahan dengan Dati Mamokang dan Dati Batoe Pintoe Negeri Halong.

Untuk saat ini tanah tersebut sementara dikuasai oleh Rudi Mahulette dan di atas tanah tersebut sudah dibangun kaplingan perumahan dengan tujuan komersil.

Rudi Mahulette ketika dikonfirmasi media ini mengaku bahwa dirinya memiliki surat-surat yang asli dan surat-surat milik ahli waris Nicolas Musa tersebut disebutnya bukan asli.

Kendati demikian, Rudi Mahulette belum bisa menunjukkan dari mana asal mu asal penguasaan atas tanah tersebut dan disinyalir tanah tersebut dibeli dari pihak yang bukan hak waris.

Terkait dengan saling klaim kepemilikan.lahan tersebut, sumber terpercaya di Badan Pertanahan Nasional provinsi Maluku menerangkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) maka tanah dati tetap diakui sebagai tanah adat yang kepemilikannya dapat dibuktikan dengan dokumen berupa surat, pengakuan hak, keterangan kepala desa atau bukti lainnya berupa pembayaran pajak tanah dan bangunan.

Sumber tersebut menerangkan bahwa jika benar tanah tersebut adalah tanah dati maka tidak bisa dimasukan sebagai tanah konversi dalam pengertian bahwa tanah tersebut tidak bisa dijual atau dipindahtangankan kepada orang lain.

Kecuali tanah tersebut sudah dikonversi menjadi tanah negara dan bukan lagi tanah adat sehingga bisa diakui kepemilikannya oleh negara dalam bentuk sertifikat tanah.

Dikatakan, jika tanah tersebut sudah menjadi tanah konversi dan bukan lagi berstatus tanah adat maka Rudi Mahulette bisa mendaftarkannya di BPN untuk mendapatkan sertifikat.

Namun, jika dilihat dari surat-surat yang dimiliki oleh ahli waris Nikolas Musa, maka bisa disimpulkan tanah tersebut masih berstatus tanah adat yang kepemilikannya dapat dibuktikan dengan surat dati sehingga tidak sah untuk dkomersil karena akan menimbulkan masalah di kemudian hari jika ada gugatan dari pemegang hak waris. (*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.