Ambon, Sirimaupos.com – Rektor Universitas Pattimura Fredy Leiwakabessy dan ketua Senat Faluktas Hukum (FH) Boy Bakarbessy bakal dilaporkan secara pidana karena diduga memberikan keterangan palsu kepada anggota senat FH Unpatti terkait pemilihan dan pelantikan Dekan FH terpilih Hendrik Salmon.
Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Praktisi Hukum Johanis L. Hahury kepada Sirimaupos.com di Ambon, Kamis (20/06/2924) terkait kesalahan penerapan hukum yang dilakukan dalam proses pemilihan hingga penetapan dekan FH terpilih oleh Senat maupun Surat Keputusan Rektor Unpatti.
Menurut Hahury, dalam proses pemilihan dekan FH yang telah berlangsung ada pengabaian terhadap bukti-bukti hukum bawa Hendrik Salmon yang saat itu masih berstatus sebagai bakal calon dekan FH ternyata sesuai fakta hukum adalah seorang mantan narapidana dan tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan mentri pendidikan riset dan teknologi maupun persyaratan panitia pemilihan namun terkesan dipaksakan oleh Ketua Senat FH Unpatti Boy Bakarbessy sehingga menuai protes dan terancam dibatalkan

“Ini sangat memalukan, disitu ada profesor, doktor hukum dan pakar-pakar hukum kok bisa begitu? Mereka selama ini pengadilan yang minta pendapat mereka sebagai ahli hukum, kenapa dalam perkara ini mereka minta pendapat hukum dari pengadilan, otak dari ahli-ahli hukum ini di taruh dimana, tanya Hahury.
Menurutnya, dalam pencalonan dan pemilihan dekan FH Unpatti telah terjadi kesalahan penerapan hukum dimana sejak awal Ketua Panitia yang pertama yaitu Juan Titaheluw terpaksa memilih mengundurkan diri dan diganti oleh Ivon Watimena.
Alasan pengunduran diri dari Juan Titaheluw dikarenakan terlalu diintervensi oleh ketua senat FH, Boy Bakarbessy untuk meloloskan Hendrik Salmon sebagai calon dekan sementara yang bersangkutan tidak memenuhi syarat berdasarkan peraturan menteri, peraturan senat maupun peraturan panitia.
Setelah mengalami dead lock karena pengunduran diri Ketua Juan Titaheluw sebagai ketua panitia maka ada pikiran-pikiran yang berkembang untuk meminta penjelasan dari pengadilan.
Dikatakan, setelah tim FH Unpatti melakukan konsultasi dengan juru bicara pengadilan negeri Ambon terkait dengan amar putusan atas perkara pidana nomor 359/Pid.sus/2921 Amb tanggal 17 Januari 2022 telah dijelaskan bahwa Hendrik Salmon dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan.
Selain itu sebenarnya Pengadilan juga sudah mengeluarkan satu surat keterangan nomor 24 yang menjelaskan isi dari putusan pengadilan nomor 359 yang menerangkan bahwa Hendrik Salmon adalah seorang terpidana penjara dimana surat keterangan tersebut diminta oleh Hendrik Salmon untuk melengkapi berkas pencalonan karena salah satu syaratnya adalah tidak pernah dihukum pidana atau penjara.
Dari surat keterangan maupun pemjelasan dari juru bicara pengadilan negeri Ambon tersebut ada interprestasi oleh ketua senat maupun rektor yang bertentangan dengan fakta hukum karena dalam putusan hakim pidana biasnya hanya menjatuhkan putusan dipidana, dipenjara atau bebas dan tidak ada putusan alternatif sebagaimana penjelasan yang dikemukakan oleh rektor maupun ketua senat sehingga penjelasan tersebut dinilai tidak benar atau palsu.