Ambon, SirimauPos – Menyikapi berbagai pemberitaan media terkait dugaan korupsi dana APBN tahun 2022 di Politeknik Negeri Ambon, Ketua Tim Humas Politeknik Negeri Ambon, Paulus Titaley, ST, MT meminta semua pihak untuk menahan diri.
Pasalnya, proses hukum atas kasus tersebut sementara didalami oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Ditemui di kampus Poltek Negeri Ambon, Selasa (12/9/2023), Titaley mengaku dan optimis bahwa kejaksaan akan melaksanakan pendalaman kasus ini sesuai dengan tugas dan kewenangannya sehingga kasus ini ada titik terangnya.
Menurut Titaley, ada hal yang perlu diluruskan terkait pemberitaan dam isu-isu di medsos bahwa ada korupsi senilai Rp 72 milyar di Poltek.
“Jadi sebenarnya itu keliru kareba 72 milyar itu nilai DIPA tahun 2022, dimana itu terdiri dari belanja pegawai, belanja modal dan lainnya. Kalau ada indikasi penyalagunaan ya nanti kita serahkan kepada pihak yang berkewenanga,” tegas Titaley.
Dirinya juga menyatakan bahwa ada kelompok yang melakukan demo dan mengatasmamakan mahasiswa Poltek Ambon namun setelaj ditelusuri baik korlap maupun peserta demo itu tidak ada identitas mahaswa seperti jeket almamater, kartu mahasuswa apalagi tidak ada ijin dari kampus.
“Jadi peserta demo itu kalau dibilang alumni ya mungkin iya, ada juga yang sudah DO dan kalau mereka mengatasnamakan masyaralat boleh-boleh saja tetapi bukan representatif dari mahasiswa,” sebutnya.
Semebtara itu, Kasie Pidsus Kejari Ambon Echard Palapia, SH, MH yang ditemui secara terpisah mengemukakan kalau Spindik atas laporan dugaan korupsi di Poltek Ambon sementara dikembangkan dengan memeriksa sedikitnya 70 saksi oleh kejaksaan. Dirinya menjelaskan bahwa ada indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut mamun nilainya masih menunggu auditor publik karena 72 milyar yang dilaporkan itu adalah nilai DIPA Poltek Ambon tahun 2022.
Dikatakan, pihaknya juga telah melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini dimana ada data dan bukti juga yang mengarah kepada dugaan korupsi dana lainnya.
“Jadi kita bukan mengalihkan isu untuk korupsi belanja makan minum mahasiswa seperti yang dituntut peserta demo tetapi itu hasil pengembangan,” kata Palapia.
Palapia menegaskan Kejari Ambon tetap akan melanjutkan pemeriksaan dan penyelidikan atas kasus ini hingga selesai.
Sementara itu, Kejari Ambon akan segera menetapkan tersangka setelah semua saksi diperiksa dan dimintai keterangan. (SP01)