Ambon, SirimauPos – Forum Pemuda Kariu Bersatu (FPKB), Selasa (20/06/2023) mendatangi Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease guna meminta Polres Ambon memproses laporan aduan terkait dengan penganiayaan warga Kariu oleh Ketua Pemuda Dusun Ori Abubakar Sangadji alias England.
Dalam pertemuan tersebut perwakilan FPKB berhasil bertemu Kapolres Ambon dan PP Lease Kombes Pol Raja Artur Simamora bersama Wakapolres Ambon AKBP Herri Budianto dan Kabag Ops Kompol Syarifuddin, Kanit intel dan kanit serse.
Sementara Perwakilan FPKB diwakili oleh Ketua FPKB Frangky Pattiradjawane, Sekretaris FPKB Oktovianus Leolaking didampingi empat orang perwakilan pemuda.

Pertemuan tersebut berlangsung tertutup di ruang rapat Kapolres Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Sekretaris FPKB Oktovianus Lewolaking mempertanyakan proses hukum bagi pelaku penyerangan terhadap negeri Kariu, pemotongan warga Kariu, pembakaran Gereja, pengrusakan tanaman, rentetan pengeboman dan terakhir penganiayaan warga Kariu oleh Kepala Pemuda dusun Ory pada Minggu (11/06/2023) lalu.
Sebagaimana diketahui bahwa sejumlah laporan telah disampaikan ke Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease terkait dengan penyerangan negeri Kariu pada 26 Januari 2022 lalu.
Pemerintah Negeri Kariu mencatat kerugian yang dialami oleh warga Kariu atas penyerangan tersebut sedikitnya Rp 700 milyar yang meliputi hagusnya 250 rumah, penjarahan harta benda milik warga Kariu, pembakaran 2 gedung gereja, perampasan tanah-tanah adat milik warga dan pemusnahan sedikitnya 350 lahan perkebunan milik warga Kariu, Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku.
Selain itu, kerugian imaterial berupa rasa trauma yang berkepanjangan, kehilangan mata pencaharian, serta anak-anak tidak bisa bersekolah karena teror bom yang berkepanjangan tanpa dihalau oleh aparat kepolisian.
Pasca pemulangan Kariu tanggal 19 Desember 2022 tercatat ada aksi teror bom sebanyak 265 kali yang dilakukan oleh kelompok teroris namun belum ada satu orangpun yang ditangkap dan duproses hukum.
Dalam pertemuan yang digelar antara FBKB dan Polres Ambon tersebut, Kapolres Ambon dan Pulau Pulau Lease Kombes Pol Raja Artur Simamora mengatakan bahwa pihaknya tidak bermakaud menghentikan proses hukum terhadap para pelaku tetapi hanya menunda karena “takut” adanya imbas yang lebih besar di masyarakat.
Simamora mengatakan, penundaan proses hukum juga diatur dalam Undang-Undang sehingga tidak menyalahi aturan karena tidak sampai kadakuarsa.
FPKB meminta Polres Ambon agar segera menangkap pelaku dan transparan terhadap kasus-kasus kriminal yang terjadi di kawasan Pulau Haruku sehingga para pelaku tidak kabur dan terus menebar teror karena jika hal itu dibiarkan sama saja dengan polisi melestarikan konflik antar warga di Pulau Haruku dan bisa berimbas secara luas.
FPKB juga menyatakan, jika Polres tidak segera menangkap pelaku dalam waktu 3 hari ke depan, maka FPKB akan melayangkan mosi tidak percaya kepada Kapolres Ambon dan Pulau Pulau Lease, Kapolda Maluku dan Kapolri serta siap mempraperadilan Polres, Polda dan Polri.
FPKB juga meminta Kapolda Maluku Lotharia Latief dan Kaoplri Listio Sigit Prabowo untuk segera menonaktifkan Raja Artur Simamora sebagai Kapolres Ambon karena dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
Selain itu, FPKB akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah Negeri Kariu, pihak gereja dan Pemerintah Kecamatan Pulau Haruku untuk sementara waktu menutup ruas jalan melintasi Negeri Kariu sehingga tidak terjadi hal-hal yang bisa merugikan masyarakat.
Juru bicara FPKB dalam siaran pers yang dikirimkan ke redaksi Sirimaupos.com, Selasa (29/06/2023) menuliskan bahwa rencana penutupan ruas jalan di negeri Adat Kariu bermaksud untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta hanya berlaku sementara sampai suasana normal.
Penutupan ruas jalan bakal dilakukan oleh FPKB untuk menghindari bentrok antar warga karena pelaku pembakaran, pengrusakan, penganiayaan dan pelaku teror bom masih berkeliaran dengan bebas melintasi negeri Kariu sehingga dikuatirkan menimbulkan kecemburuan sosial terhadap diskriminasi penegakkan hukum.
Selain itu, untuk memberikan rasa aman bagi warga Kariu dan menghindari timbulnya emosi dari pihak-pihak yang korban harta benda maupun pihak korban penganiayaan yang masih menunggu kepastian hukum. (*)