SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos

Unpatti Bentuk Tim Penelitian Sopi: Dari Tradisi Lokal Menuju Produk Bernilai Tinggi

Ambon, Sirimaupos. com – Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon mengambil langkah strategis dengan membentuk tim penelitian khusus untuk mengkaji komoditas lokal minuman beralkohol sopi. Tim ini beranggotakan 11 peneliti dan resmi mendapat legitimasi melalui surat keputusan Rektor Unpatti.

Sopi, yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Maluku, selama ini diproduksi secara tradisional dari nira pohon aren, kelapa, maupun koli. Meski menjadi sumber penghidupan banyak keluarga, sopi kerap dipandang negatif karena penyalahgunaan dalam konsumsi berlebihan.

“Unpatti sebagai badan layanan umum merasa perlu melakukan penelitian mendalam terhadap sopi. Bukan hanya karena nilai ekonomisnya, tetapi juga agar komoditas lokal ini bisa dikelola dengan lebih bijak,” kata Kepala LPPM Unpatti, Stev Huliselan.

Menurut Huliselan, sopi memiliki potensi ekonomi yang jauh lebih besar daripada sekadar dijual sebagai minuman tradisional. Ia menekankan bahwa bahan dasar sopi dapat diolah menjadi produk turunan seperti alkohol industri, karbon, hingga gula aren, yang memiliki nilai jual lebih tinggi.

“Kalau diteliti lebih lanjut, sopi bisa menjadi bahan baku industri dengan nilai tambah besar. Tim penelitian ini akan menghitung biaya produksi lanjutan dan mengkaji potensi pasar agar hasilnya bermanfaat bagi masyarakat,” tambah Huliselan.

Di sisi lain, keberadaan sopi tidak bisa dilepaskan dari persoalan sosial. Aparat penegak hukum kerap mengaitkan sopi dengan kasus kenakalan remaja, perkelahian, hingga gangguan ketertiban umum. Akibatnya, razia sopi sering berujung pada pemusnahan barang bukti yang merugikan pedagang kecil.

“Banyak pedagang sopi menangis karena barang dagangannya dimusnahkan begitu saja. Padahal, dari sopi itulah mereka membiayai sekolah anak-anak hingga ada yang jadi sarjana,” ungkap seorang warga Desa Hatalai Frenty.

Fenomena ini mendorong akademisi Unpatti untuk mencari solusi. Dekan Fakultas Hukum Unpatti, Hendrik Salmon, menilai aparat sebaiknya tidak serta-merta memusnahkan sopi hasil razia.

“Sopi tidak perlu dimusnahkan. Bahan bukti itu bisa diserahkan ke Unpatti atau lembaga lain untuk diolah menjadi produk yang lebih bermanfaat dengan harga lebih tinggi,” kata Salmon.

Ia juga menegaskan perlunya kebijakan pengendalian, bukan pelarangan total. Menurutnya, sopi adalah bagian dari identitas budaya Maluku yang harus dikelola secara bijak agar tidak merugikan masyarakat maupun merusak generasi muda.

Tim penelitian ini nantinya akan bekerja lintas disiplin, melibatkan bidang pertanian, hukum, ekonomi, dan teknologi pangan. Harapannya, hasil riset dapat memberikan rekomendasi konkret bagi pemerintah daerah dalam merumuskan regulasi terkait sopi.

“Penelitian ini bukan sekadar akademis. Kami ingin menghadirkan solusi nyata yang menguntungkan masyarakat, sekaligus menjaga warisan budaya Maluku,” tutur Huliselan.

Unpatti menargetkan penelitian tahap awal selesai dalam satu tahun dengan laporan yang akan diserahkan ke pemerintah daerah dan instansi terkait. Jika berhasil, sopi bisa dipandang bukan lagi sebagai masalah sosial, melainkan peluang ekonomi yang menjanjikan.

Langkah Unpatti ini diharapkan menjadi titik balik dalam pengelolaan sopi. Dari sekadar minuman tradisional yang kerap dipandang negatif, sopi bisa naik kelas menjadi komoditas bernilai tinggi yang membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku.


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.