AMBON, SIRIMAUPOS.COM – DPRD Kota Ambon menyelesaikan uji publik terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai strategis bagi penguatan tata kelola pemerintahan dan perlindungan kekayaan intelektual di Kota Ambon, Selasa (20/10/2026).
Dua Ranperda tersebut masing-masing tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Pelaksanaan uji publik ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah. Melalui forum tersebut, DPRD membuka ruang bagi perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, komunitas seni, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan rekomendasi terhadap substansi kedua Ranperda.
Uji publik Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 dipimpin Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus), Lucky Upulatu Nikijuluw. Kegiatan tersebut dihadiri sedikitnya 22 dinas dan badan di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Keterlibatan puluhan perangkat daerah tersebut menjadi penting untuk memastikan perubahan terhadap susunan perangkat daerah mempertimbangkan kebutuhan organisasi, pembagian kewenangan, efektivitas pelayanan publik, serta kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
Penataan perangkat daerah tidak sekadar menyangkut struktur organisasi, tetapi juga berkaitan dengan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, masukan dari organisasi perangkat daerah diharapkan dapat memperkaya pembahasan sebelum Ranperda memasuki tahapan selanjutnya.
Sementara itu, uji publik Ranperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual dipimpin anggota DPRD Kota Ambon, Tito Laturiw. Forum tersebut melibatkan Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti), sejumlah pemangku kepentingan, serta anggota DPRD dari komisi terkait.
Kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Farida, sebagai salah satu narasumber. Kehadirannya diharapkan memberikan perspektif hukum mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta penguatan regulasi di tingkat daerah.
Ranperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual memiliki relevansi dengan potensi ekonomi kreatif Kota Ambon. Sejumlah sektor, seperti pariwisata, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta komunitas seniman, menjadi kelompok yang berkepentingan terhadap kepastian perlindungan atas karya, merek, produk, dan hasil kreativitas.
Bagi para pelaku ekonomi kreatif dan seniman, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya menyangkut pengakuan atas kepemilikan karya, tetapi juga berpotensi memberikan nilai tambah ekonomi serta mencegah penggunaan karya tanpa hak. Oleh sebab itu, regulasi daerah perlu dirancang dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat sekaligus kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Keterlibatan akademisi, pemerintah, dan pelaku usaha dalam uji publik tersebut menjadi bagian dari upaya menyerap aspirasi sebelum regulasi ditetapkan. Masukan dari berbagai pihak diharapkan dapat membantu DPRD merumuskan aturan yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif.
Dengan rampungnya uji publik kedua Ranperda tersebut, DPRD Kota Ambon diharapkan dapat melanjutkan proses pembahasan dengan mempertimbangkan seluruh masukan yang telah disampaikan. Kualitas regulasi yang dihasilkan nantinya akan sangat ditentukan oleh ketepatan substansi, kejelasan pelaksanaan, serta manfaat nyata bagi masyarakat.
Penyelesaian uji publik ini sekaligus menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam pembentukan peraturan daerah, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya menjadi produk hukum formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pemerintahan dan perkembangan masyarakat Kota Ambon.(*)




