SirimauPos
SirimauPos

Tunggakan BPJS Kesehatan Maluku Rp34 Miliar, Pemprov Janji Bayar Bertahap

AMBON, SIRIMAUPOS – Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai sekitar Rp34 miliar hingga September 2026. Pembayaran utang tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

Komitmen itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Jasmono, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (19/10/2026), menyikapi polemik tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang belum disetorkan.

Jasmono menegaskan, pemerintah daerah tetap memberikan perhatian serius terhadap kewajiban tersebut. Meski kondisi keuangan daerah masih terbatas, tunggakan BPJS Kesehatan harus diselesaikan karena berkaitan dengan keberlanjutan perlindungan kesehatan masyarakat.

Dari total tunggakan sekitar Rp34 miliar, porsi terbesar berasal dari kewajiban iuran BPJS Kesehatan atas Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang nilainya mencapai sekitar Rp23 miliar. Tunggakan tersebut terakumulasi sejak 2021 hingga September 2026.

Menurut Jasmono, TPG dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan, tetapi kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebesar 4 persen menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Maluku.

“Tunjangan Profesi Guru dimaksud dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan, namun tanggung jawab pembayaran BPJS Kesehatannya sebesar 4 persen dibebankan kepada Pemerintah Provinsi Maluku,” kata Jasmono.

Ia mengakui, keterbatasan kapasitas fiskal daerah menjadi salah satu tantangan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tersebut. Kendati demikian, kondisi itu tidak menghapus tanggung jawab pemerintah daerah untuk menyelesaikan tunggakan yang telah menumpuk selama beberapa tahun.

Jasmono menjelaskan, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan merupakan instrumen penting untuk memberikan perlindungan serta menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Karena itu, kewajiban pembayaran iuran harus menjadi perhatian pemerintah daerah agar pelaksanaan program tersebut tetap berjalan.

Menurutnya, keberlanjutan program JKN juga sejalan dengan visi dan misi Gubernur Maluku dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Pemerintah daerah berupaya memastikan masyarakat tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan tanpa terkendala persoalan pembiayaan.

Pemprov Maluku, lanjut Jasmono, juga berupaya mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Melalui skema tersebut, masyarakat yang memenuhi ketentuan kepesertaan dapat memperoleh layanan JKN dengan status kepesertaan langsung aktif tanpa masa tunggu sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen pembayaran bertahap tersebut menjadi langkah yang perlu ditindaklanjuti dengan perencanaan anggaran dan kepastian jadwal pelunasan. Besarnya tunggakan, terutama kewajiban iuran atas TPG yang terakumulasi sejak 2021, menuntut penyelesaian yang terukur agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Dengan tunggakan yang mencapai sekitar Rp34 miliar, publik kini menanti langkah konkret Pemprov Maluku untuk merealisasikan komitmen tersebut, sekaligus memastikan status UHC Prioritas tetap terjaga dan akses pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.(SP)



Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.

© Hak Cipta SirimauPos.com. Dilindungi Undang-Undang

error: Konten Dilindungi !