BerandaBERITA UTAMABelum Satu Tahun Penyertaan Modal PDAM Tirta Yapono, Pemkot Kembali Bikin Anggaran Perubahan. Ada Apa Antara Walikota dan Pit Saimima?
Ambon, SirimauPos— Belum genap setahun sejak Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Yapono ditetapkan, Pemerintah Kota Ambon kembali mengajukan perubahan terhadap perda tersebut.
Perubahan itu resmi masuk dalam agenda Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Ambon, Rabu (23/9/2026).
Fakta ini membuka ruang pertanyaan serius mengenai perencanaan, kebutuhan investasi dan pertanggungjawaban penyertaan modal daerah kepada perusahaan air minum milik pemerintah daerah.
Dalam paripurna tersebut, Pemerintah Kota Ambon tidak sekadar menyerahkan Ranperda Perubahan APBD 2026. Tiga Ranperda turut diserahkan kepada DPRD, salah satunya Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PDAM Tirta Yapono.
Dengan demikian, persoalannya bukan lagi sebatas rencana penyertaan modal baru, tetapi perubahan terhadap regulasi penyertaan modal yang baru ditetapkan pada Januari 2026.
Kota Ambon mencatat Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Yapono ditetapkan pada 12 Januari 2026. juga mencatat adanya Naskah Akademik dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Yapono, dengan Ranperda tercatat bertanggal 20 Agustus 2026.
Rentang waktu sekitar tujuh bulan ini menjadi titik yang layak diuji secara terbuka: apa yang menyebabkan kebijakan penyertaan modal tersebut kembali harus diubah?
Pertanyaan itu semakin penting karena pada 29 Desember 2025 Pemerintah Kota Ambon telah mengesahkan RKAP Perumda Air Minum Tirta Yapono Tahun 2026 melalui Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 8003 Tahun 2025.
Maka DPRD perlu memastikan apakah kebutuhan yang kini dituangkan dalam perubahan perda tersebut sudah menjadi bagian dari perencanaan perusahaan sejak awal atau baru muncul setelah tahun anggaran berjalan.
Jika sudah direncanakan, mengapa tidak diselesaikan dalam desain penyertaan modal sebelumnya? Jika baru muncul, perubahan apa yang mendasarinya?
Di sinilah DPRD Kota Ambon harus menjalankan fungsi pengawasan secara substantif. Jangan sampai pembahasan Ranperda hanya berhenti pada besaran angka yang diajukan pemerintah daerah. DPRD perlu meminta dokumen lengkap penyertaan modal sebelumnya: jumlah modal yang telah ditetapkan, jumlah yang sudah direalisasikan, waktu pencairan, program penggunaan, kontrak pekerjaan, realisasi fisik dan keuangan, aset yang terbentuk serta dampaknya terhadap pelayanan air bersih masyarakat.
Kebutuhan itu semakin relevan karena dalam paripurna yang sama Pemerintah Kota Ambon dan DPRD juga menyepakati KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026.
Adanya pernyataan tersebut justru mempertegas pentingnya kehati-hatian terhadap setiap kebijakan pembiayaan daerah, termasuk penyertaan modal kepada BUMD.
Apalagi dalam rancangan perubahan APBD 2026, pengeluaran pembiayaan antara lain dialokasikan untuk penyertaan modal sebesar Rp2,25 miliar.
Angka tersebut perlu dijelaskan secara rinci untuk siapa, program apa, dasar perhitungannya bagaimana, serta apakah berkaitan dengan perubahan penyertaan modal Tirta Yapono yang kini diajukan.
Isu ini tidak boleh langsung diarahkan menjadi tuduhan bahwa telah terjadi kongkalikong antara Wali Kota dan Direktur Tirta Yapono. Sampai pada tahap ini, fakta yang tersedia menunjukkan adanya proses legislasi dan perubahan perda, bukan bukti terjadinya kolusi.
Namun, kedekatan waktu antara perda penyertaan modal sebelumnya dan perubahan perda baru merupakan fakta yang sah untuk dipertanyakan.
Transparansi dokumen menjadi cara paling objektif untuk membuktikan apakah perubahan tersebut memang didasarkan pada kebutuhan perusahaan atau terdapat persoalan dalam perencanaan sebelumnya.
DPRD juga perlu menguji hubungan antara RKAP 2026, penyertaan modal berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2026, realisasi penggunaan modal, kebutuhan investasi aktual dan Ranperda Perubahan yang diserahkan pada 23 September 2026.
Seluruh rangkaian tersebut seharusnya dapat direkonsiliasi. APBD harus memiliki jejak sampai menjadi investasi, investasi harus menghasilkan aset atau peningkatan kapasitas, dan peningkatan kapasitas harus dapat diukur melalui pelayanan kepada masyarakat. Jika salah satu mata rantai tidak jelas, DPRD memiliki alasan kuat untuk meminta penjelasan lebih mendalam.
Yang juga harus dibuka adalah alasan substantif perubahan perda. Pemerintah daerah dan direksi Perumda harus menjelaskan apakah perubahan tersebut berkaitan dengan besaran modal, tahapan penyertaan, tujuan investasi, kebutuhan pengembangan jaringan, peningkatan kapasitas produksi, restrukturisasi perusahaan atau kebutuhan lainnya. Tanpa penjelasan itu, publik hanya akan melihat sebuah pola yang membingungkan: Perda modal ditetapkan Januari, kemudian pada Agustus muncul Ranperda, dan pada September perubahan tersebut resmi diserahkan dalam paripurna DPRD.
Karena itu, pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2026 harus menjadi momentum bagi DPRD Kota Ambon untuk membuka seluruh rekam jejak penyertaan modal Tirta Yapono. Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengapa perubahan diperlukan dalam waktu relatif singkat. Kalau memang kebutuhan itu objektif, tunjukkan kajiannya. Kalau modal sebelumnya telah digunakan, tunjukkan realisasinya. Kalau ada investasi baru, tunjukkan proyek dan manfaatnya.
Uang daerah tidak boleh hanya berhenti sebagai angka dalam dokumen anggaran. Setiap rupiah penyertaan modal harus dapat ditelusuri dari APBD hingga menjadi investasi dan manfaat pelayanan. Karena itu, sebelum DPRD menyetujui perubahan Perda penyertaan modal Tirta Yapono, pertanyaan paling mendasar harus dijawab terlebih dahulu: apa yang terjadi dengan modal sebelumnya, apa kebutuhan baru yang muncul, dan mengapa perubahan itu diperlukan belum genap setahun setelah perda awal ditetapkan?
Publik tidak membutuhkan tuduhan tanpa bukti. Publik membutuhkan dokumen, angka dan pertanggungjawaban. Jika seluruh proses penyertaan modal Tirta Yapono telah direncanakan secara matang dan dilaksanakan sesuai ketentuan, maka pembukaan dokumen akan menjadi pembuktian paling kuat. Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, pencairan, penggunaan dan hasil investasi, DPRD dan lembaga pengawasan wajib menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Di titik inilah transparansi harus diuji, bukan sekadar dijanjikan.(*)
Jumlah Pembaca:44
Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.