AMBON, SirimauPos– Penguatan kelembagaan dan peran Forum Energi Maluku (FEM) menjadi perhatian dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pemerintah Provinsi Maluku, Senin (31/8/2026). Forum yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku itu mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas arah pengelolaan energi daerah.
FGD mengangkat tema “Optimalisasi dan Penguatan Forum Energi Maluku (FEM) untuk Mendukung PRKBI di Provinsi Maluku.” Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Pattimura, Dominggus Malle, turut menghadiri kegiatan tersebut sebagai bagian dari keterlibatan perguruan tinggi dalam pembahasan kebijakan dan pembangunan sektor energi di Maluku.
Forum Energi Maluku diproyeksikan menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, asosiasi profesi, dan pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam perencanaan, pengembangan serta pemanfaatan energi di Provinsi Maluku.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku, Abdul Haris, menjelaskan FEM merupakan wadah yang menghimpun berbagai unsur yang memiliki kepentingan maupun kompetensi di sektor energi. Kehadiran forum tersebut diharapkan dapat memperluas partisipasi publik sekaligus memperkuat koordinasi kebijakan energi daerah.
“Forum Energi Maluku merupakan wadah yang menghimpun berbagai pemangku kepentingan di sektor energi. Forum ini menjadi platform komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat, akademisi, asosiasi profesi, serta pemangku kepentingan lainnya,” kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris.
Secara kelembagaan, FEM ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Maluku Nomor 1853 Tahun 2024 tanggal 7 November 2024. Pembentukan forum tersebut berkaitan dengan upaya memperkuat keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan energi daerah, terutama dalam mendukung pelaksanaan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Maluku.
Pembentukan FEM juga memiliki landasan melalui Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Maluku. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membentuk kelembagaan nonstruktural sebagai wadah pelibatan dan partisipasi pemangku kepentingan dalam pengelolaan energi.
Tantangan berikutnya adalah memastikan kebijakan energi daerah tetap sejalan dengan arah kebijakan nasional. RUED Maluku disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Kebijakan Energi Nasional (KEN), serta Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Sejalan dengan perkembangan kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku saat ini tengah melakukan proses revisi RUED.
Dalam konteks revisi tersebut, keberadaan FEM dinilai memiliki ruang strategis untuk mempertemukan pengetahuan, pengalaman dan kepentingan berbagai pihak. Forum ini diharapkan dapat memperkuat pertukaran pengetahuan serta menghasilkan masukan yang dapat digunakan dalam penyusunan dan penyempurnaan kebijakan energi daerah.
Penguatan FEM pada akhirnya diarahkan agar forum tersebut tidak berhenti sebagai ruang pertemuan dan komunikasi. Forum Energi Maluku diharapkan mampu menghasilkan gagasan, solusi dan rekomendasi terhadap tantangan pengelolaan energi di Maluku, sekaligus mendukung perencanaan energi yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(*)




