JAKARTA, SIRIMAUPOS.COM – Pengucapan sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dilaksanakan di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Prosesi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026.
Pelantikan ini menjadi bagian penting dalam proses pengisian jabatan strategis di tubuh OJK guna memperkuat kepemimpinan kelembagaan. Ketujuh pejabat yang dilantik akan mengemban tugas dalam periode jabatan berbeda, mulai 2026 hingga 2032, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK yang diambil sumpahnya terdiri dari Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua, serta lima anggota lainnya yang memegang fungsi pengawasan di sektor strategis jasa keuangan, termasuk pasar modal, perlindungan konsumen, dan inovasi teknologi keuangan.
Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Maret 2026. Sementara itu, dua anggota lainnya berasal dari unsur ex-officio Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Dengan pengucapan sumpah jabatan ini, ketujuh komisioner resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Momentum ini dinilai krusial dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global. Selain itu, OJK juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan konsumen serta mendorong pendalaman pasar keuangan domestik.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa lembaganya akan terus berkomitmen menjaga stabilitas sektor keuangan dan meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta akan terus melakukan penegakan hukum yang akan lebih kita giatkan,” kata Friderica.
Ia juga menambahkan bahwa OJK akan memperkuat pengawasan terintegrasi dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan sebagai motor penggerak ekonomi nasional di masa depan.
“OJK juga akan terus menjaga kepercayaan publik dengan memperkuat pengawasan terintegrasi dan pendalaman pasar keuangan untuk mendorong sektor jasa keuangan menjadi engine pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Friderica.
Untuk mewujudkan hal tersebut, OJK menekankan pentingnya sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat luas. Kolaborasi ini dinilai menjadi kunci dalam menghadapi tantangan transformasi sektor keuangan, termasuk digitalisasi dan perkembangan aset kripto.
Acara pengambilan sumpah jabatan ini turut dihadiri oleh pimpinan lembaga negara, anggota DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, serta para pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan, yang menunjukkan kuatnya dukungan terhadap kepemimpinan baru OJK dalam mengawal perekonomian nasional.(*)
Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Diambil Sumpahnya di MA










