Ambon, Sirimaupos. com — Dugaan pemalsuan dokumen Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Petrick Moenandar, mencuat ke publik. Kasus tersebut kini dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku oleh salah satu fungsionaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Maluku.
Laporan tersebut dilayangkan setelah pelapor menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen SK DPP Perindo yang berkaitan dengan penetapan posisi pimpinan DPRD Kota Ambon. Dokumen tersebut diduga memiliki perbedaan tanda tangan dan format yang tidak sesuai dengan mekanisme resmi partai.
Salah satu fungsionaris DPD Perindo Maluku mengungkapkan bahwa laporan resmi telah dimasukkan ke Polda Maluku sejak beberapa waktu lalu. Langkah hukum ini diambil agar dugaan pemalsuan dokumen tersebut dapat diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.
“Laporan sudah kami sampaikan ke Polda Maluku sejak 24 Februari lalu. Kami berharap penyidik dapat memprosesnya secara transparan dan profesional karena ini menyangkut integritas partai,” kata salah satu fungsionaris DPD Perindo Maluku yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan musyawarah partai yang diperluas antara DPD Perindo Kota Ambon dan sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Dalam forum tersebut, struktur internal partai serta usulan posisi pimpinan DPRD Kota Ambon dibahas dan dituangkan dalam dokumen resmi.
Seiring berjalannya waktu, DPP Perindo kemudian mengeluarkan Surat Keputusan terkait penetapan Wakil Ketua DPRD Kota Ambon serta Ketua Fraksi Perindo untuk wilayah Maluku Tenggara. Namun, dokumen SK yang beredar diduga memiliki perbedaan tanda tangan pejabat DPP.
Menurut pelapor, SK yang berkaitan dengan posisi Wakil Ketua DPRD Ambon yang dipegang Petrick Moenandar ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP. Sementara itu, SK terkait Ketua Fraksi Perindo Maluku Tenggara justru ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP.
“Di sinilah letak kejanggalannya. Dokumen yang dikeluarkan dalam waktu yang berdekatan justru memiliki pola penandatanganan berbeda. Ini yang kami nilai perlu ditelusuri,” ujarnya.
Selain itu, pelapor juga menyoroti mekanisme penetapan struktur partai di tingkat daerah. Berdasarkan aturan internal partai, seharusnya kader dari daerah pemilihan Nusaniwe, Rahwidin Ode, memiliki peluang untuk menempati posisi tertentu dalam struktur atau jabatan politik yang dibahas dalam musyawarah partai.
Dalam struktur yang disepakati sebelumnya, Rahwidin Ode disebutkan menjabat sebagai Bendahara DPD Perindo Kota Ambon. Namun dinamika politik internal membuat keputusan terkait posisi pimpinan DPRD berubah setelah SK dari pusat diterbitkan.
Pelapor mengaku telah dua kali menyampaikan laporan dan klarifikasi terkait dugaan kejanggalan tersebut. Bahkan, informasi mengenai laporan itu juga telah disampaikan secara resmi ke sekretariat partai.
“Kami sudah menyampaikan laporan dan informasi ini dua kali. Tujuannya agar ada kejelasan hukum sekaligus menjaga marwah organisasi,” katanya.
Hingga kini, pelapor mengaku belum mendapatkan konfirmasi resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut di Polda Maluku. Meski demikian, pihaknya berharap proses penyelidikan dapat berjalan terbuka dan akuntabel.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Petrick Moenandar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemalsuan SK DPP Perindo tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut legalitas dokumen politik yang berdampak langsung pada struktur kekuasaan di lembaga legislatif daerah. Jika terbukti, dugaan pemalsuan dokumen partai tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maupun politik di internal Partai Perindo.(*)
Dugaan “Pemalsuan” SK DPP Perindo, Petrick Moenandar Dilaporkan ke Polisi










