AMBON, Sirimaupos.com — Pengelolaan biaya makan minum DPRD Maluku yang setiap tahun dianggarkan hingga miliaran rupiah kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak Inspektorat dan Pengawasan Badan Keuangan dan Pembangunan (PBKP) Provinsi Maluku serta aparat penegak hukum segera melakukan audit dan penelusuran terhadap penggunaan anggaran tersebut.
Desakan audit muncul setelah beredar informasi bahwa anggaran makan minum bagi anggota DPRD Maluku dikelola melalui kantin DPRD yang diduga dikelola langsung oleh Sekretaris DPRD Maluku bersama salah satu anggota DPRD dari Fraksi Gerindra. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sirimaupos, dana makan minum DPRD Maluku dianggarkan oleh Sekretariat DPRD Maluku setiap tahun dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Namun hingga kini pihak sekretariat belum memberikan penjelasan terbuka mengenai total anggaran tersebut maupun mekanisme pengelolaannya.
Selain itu, penunjukan pelaksana pengelolaan makan minum disebut tidak melalui mekanisme tender sebagaimana mestinya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Praktik tersebut dinilai menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Anggaran makan minum DPRD Maluku ini bersumber dari uang rakyat sehingga pengelolaannya harus transparan. Jika benar tidak melalui mekanisme pengadaan yang semestinya, maka perlu diaudit secara menyeluruh,” kata sumber terpercaya di DPRD Maluku, Kamis (4/3)
Pantauan Sirimaupos di kantor DPRD Maluku dalam beberapa waktu terakhir juga menunjukkan tingkat kehadiran anggota dewan di kantor relatif minim. Dalam satu bulan terakhir, sebagian besar anggota DPRD lebih banyak melakukan perjalanan dinas di luar Kota Ambon.
Meski demikian, biaya makan minum di kantin DPRD disebut tetap ditagihkan sesuai kontrak secara lumpsum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas penggunaan anggaran konsumsi tersebut, terutama ketika aktivitas anggota dewan di kantor tidak berlangsung secara rutin.
“Jika kehadiran anggota dewan di kantor tidak setiap hari, lalu bagaimana mekanisme penagihan biaya makan minum yang dilakukan secara lumpsum? Ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar sumber tersebut.
Selain itu, pengeluaran anggaran makan minum dinilai berpotensi terjadi dua kali alokasi pembiayaan. Pasalnya, selain konsumsi yang dibiayai melalui sekretariat DPRD, anggota dewan juga menerima tunjangan makan dalam bentuk uang beras dan lauk yang diberikan setiap bulan sebagai bagian dari tunjangan tetap.
Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya pemborosan anggaran yang seharusnya dapat dihindari jika sistem pengelolaan keuangan dilakukan secara efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang anggota dewan sudah menerima tunjangan makan bulanan, maka perlu dijelaskan dasar penganggaran konsumsi melalui kantin DPRD. Jangan sampai terjadi pengeluaran ganda yang membebani APBD,” kata sumber itu.
Selain persoalan penganggaran, Sekretaris DPRD Maluku Farhatun Rabi’ah Samal juga diminta memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai mekanisme pengelolaan kantin DPRD serta hubungan kerja sama yang diduga melibatkan salah satu anggota DPRD.
Transparansi dinilai penting untuk menghindari dugaan penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran pakta integritas oleh pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran.
Sejumlah pihak berharap Inspektorat Provinsi Maluku dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit serta penelusuran terhadap seluruh proses pengelolaan anggaran makan minum DPRD Maluku. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tidak merugikan keuangan daerah.(*)










