AMBON, SIRIMAUPOS.COM — Dugaan bocoran anggaran sebesar Rp4,6 miliar di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku memicu gelombang desakan publik agar aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sarlota Singerin. Isu ini mencuat di awal kepemimpinan Kepala Dinas, Sarlota Singerin yang dinilai berpotensi mencoreng tata kelola keuangan daerah.
Temuan tersebut merujuk pada hasil penelusuran dokumen pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2025. Dari total belanja rutin yang dicairkan melalui mekanisme Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambahan Uang (TU), tercatat sejumlah transaksi yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sah.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total Rp9,2 miliar pencairan anggaran belanja rutin periode Januari hingga Oktober 2025, sekitar Rp4,7 miliar tidak disertai dokumen pertanggungjawaban lengkap. Bahkan, selisih Rp4,6 miliar dinyatakan sebagai belanja yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Koalisi Anti Korupsi Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi administratif semata.
“Temuan Rp4,6 miliar ini bukan angka kecil. Kejaksaan harus menelusuri aliran dana dan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk kepala dinas,” kata Koordinator Koalisi Anti Korupsi Maluku, Rahmat
Selain dugaan belanja tanpa bukti, pemeriksaan juga menemukan pajak PPN dan PPh senilai sekitar Rp46 juta yang tidak dipungut dan tidak disetor ke kas negara. Kondisi ini dinilai sebagai kelalaian serius dalam fungsi bendahara pengeluaran.
Nama Bendahara Pengeluaran, Ahmad Angkotasan, ikut terseret dalam pusaran temuan tersebut. Ia disebut belum mempertanggungjawabkan belanja sekitar Rp1,2 miliar pada fase awal pemeriksaan.
Sementara itu, Sarlota Singerin yang baru menjabat sebagai Kepala Dinas definitif, disebut-sebut akan menghadapi aksi demonstrasi dari komponen mahasiswa. Isu yang berkembang bahkan mengaitkan dugaan kaburnya anggaran dengan dinamika proses pelantikannya sebagai Kadis difinitif yang dinilai cacat prosedur.
“Jika benar ada belanja fiktif atau penyalahgunaan anggaran, maka itu harus dibuka secara transparan. Tidak boleh ada kompromi dalam pengelolaan dana pendidikan,” kata Aktivis Mahasiswa Ambon, Fadli Lestaluhu.
Diketahui, total pagu anggaran Disdikbud Maluku tahun 2025 mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Dengan nilai temuan miliaran rupiah, publik menilai terdapat persoalan sistemik dalam tata kelola keuangan yang melibatkan lebih dari satu periode kepemimpinan, termasuk saat masa Pelaksana Tugas sebelumnya.
Sorotan publik juga diarahkan kepada fungsi pengawasan legislatif. Sejumlah elemen masyarakat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku tidak bersikap pasif dalam menyikapi dugaan kebocoran anggaran tersebut.
“DPRD harus menggunakan hak pengawasan secara maksimal. Jangan sampai fungsi kontrol terhadap eksekutif hanya menjadi formalitas,” ujar Fadli.
Di sisi lain, tekanan moral juga mengarah kepada Hendrik Lewerissa selaku Gubernur Maluku untuk mengambil langkah tegas demi menjaga integritas pemerintahan daerah. Publik menilai respons cepat dan transparan menjadi kunci meredam spekulasi yang berkembang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Sarlota Singerin terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi masih menunggu tanggapan.
Kasus dugaan bocoran anggaran Rp4,6 miliar ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di Maluku. Penegakan hukum yang objektif dan terbuka dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengembalikan kepercayaan publik.(*)
Desakan Pemeriksaan Kadis Disdikbud Maluku Menguat Terkait Dugaan Korupsi Rp4,6 Miliar










